Bawaslu Tolak Gugatan Dico Ganinduto soal Pendaftaran Pilkada Kendal

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

Kendal, CNN Indonesia --

Bawaslu Kendal memutuskan menolak gugatan paslon Dico Ganinduto-Ali Nurudin dalam sengketa pendaftaran Pilkada Kendal 2024.

Putusan tersebut disampaikan dalam musyawarah terbuka di instansi Bawaslu Kendal, Sabtu (14/9).

"Bawaslu Kendal menolak permohonan pemohon secara keseluruhan berasas fakta-fakta persidangan nan sudah tersaji dalam persidangan dan sesuai dengan perundang-undangan nan berlaku," kata Ketua Bawaslu Kendal Hevy Indah Oktaria.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hevy menjelaskan Bawaslu Kendal merujuk pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengusulkan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut alias mengalihkan support kepada paslon lain.

Menurut Hevy, langkah nan dilakukan oleh KPU Kendal dengan menolak alias mengembalikan berkas pendaftaran Dico-Ali sudah betul dan sah lantaran sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan nan berlaku.

"Jadi putusan kami ini juga merujuk pada PKPU 08 Tahun 2024 tentang Pemilihan Kepala Daerah bahwa setiap parpol hanya bisa mengusulkan satu paslon saja dan tidak dapat mencabut alias mengalihkan support kepada paslon lain," jelasnya.

"Yang dilakukan KPU Kendal itu sah lantaran sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan nan berlaku," sambungnya.

Dalam sidang putusan sengketa, pihak pemohon ialah paslon Dico-Ali, tidak datang dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Fajar Saka.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa norma Dico-Ali, Fajar Saka mengatakan merasa kecewa dengan putusan Bawaslu Kendal.

"Tentunya kami selaku kuasa norma dari paslon Dico-Ali merasa kecewa dengan putusan Bawaslu tapi apapun itu, kami tetap menghormati proses hukum," kata kuasa norma paslon Dico-Ali, Fajar Saka.

Atas putusan tersebut, kata Fajar, Dico-Ali tetap belum memutuskan mengusulkan banding ke PTTUN .

"Proses norma telah memberikan ruang kepada kami selaku pemohon untuk menyikapi lebih lanjut nan disampaikan oleh majelis bahwa pemohon mempunyai kewenangan untuk mengusulkan banding PTTUN dan diberikan waktu tiga hari," sambungnya.

"Saya belum bisa putuskan apakah bakal banding alias menerima putusan tersebut. Saya bakal laporkan dulu ke Pak Dico dan Pak Ali," terangnya.

Sementara Ketua KPU Kendal, Khasanudin mengatakan putusan majelis musyawarah sudah sesuai dengan patokan sistem nan ada dan sesuai dengan perundang-undangan nan berlalu dengan menolak pendaftaran paslon Dico-Ali.

"Semua sudah sesuai dengan patokan sistem nan ada dan sesuai dengan apa nan ada dalam aturan. Putusan Bawaslu ini merupalan pendukung dari keputusan pada saat pendaftaran kemarin," katanya.

Sengketa pilkada ini berasal saat pendaftaran bacabup-bacawabup Kendal, Dico Ganinduto-Ali Nurudin nan diusung oleh PKB ditolak oleh KPU Kendal.

Padahal, sebelumnya PKB juga sudah datang ke KPU menyertai pasangan Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi untuk mendaftar maju Pilkada Kendal.

Munculnya rekomendasi dobel inilah nan menjadi akar permasalahan. KPU Kendal kemudian menolak pendaftaran Dico, dengan argumen PKB sudah memberikan dukungannya kepada calon lain.

(dms/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional