TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berbareng abdi negara menindak penyelundupan peralatan selundupan senilai Rp 49 miliar. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penindakan tersebut dilakukan dalam waktu sepekan pada 4 hingga 11 November 2024.
Bendahara negara memaparkan penindakan dilakukan sebanyak 283 kali pada kurun waktu tersebut. Para pelaku menyelundupkan beberapa komoditas di antaranya garmen, tekstil, mesin elektronik, rokok, miras, dan narkotika. Kerugian negara diprediksi sebesar Rp 10,3 miliar.
Menurut Sri Mulyani nomor penyelundupan komoditas terlarangan terus meningkat. "Tahun ini ada kenaikan lebih dari 10 persen," kata dia dalam konvensi pers hasil penindakan penyelundupan di instansi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, Kamis 14 November 2024.
Sejak awal tahun hingga November 2024 telah dilakukan penindakan penyelundupan di bagian kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali. Terbanyak adalah penindakan impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Komoditas tekstil terlarangan tersebut juga diperdagangkan dengan bebas di dalam negeri. "Ini nan meresahkan banyak masyarakat dan kita lihat banyak dijual di masyarakat luas."
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Budi Gunawan, mengatakan ada beberapa modus penyelundupan nan dilakukan. Sejumlah modus itu meliputi ketidaksesuaian dokumen, ekspor dan impor terlarangan serta penyalahgunaan intervensi area perdagangan bebas.
Ia memaparkan berasas info intelejen finansial empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan sekitar Rp 216 triliun.