Begini Fasilitas Layanan KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaPresiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengganti kelas 1, 2, dan 3 program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. 

Dalam beleid nan diteken pada Rabu, 8 Mei 2024 itu, disebutkan bahwa penerapan KRIS secara menyeluruh pada akomodasi ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat pada 30 Juni 2025. 

Lantas, gimana akomodasi jasa KRIS BPJS Kesehatan? Berikut ini informasinya untuk Anda.

Fasilitas Layanan KRIS

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan kebijakan penerapan sistem KRIS bukan berfaedah menghapus kelas 1, 2, dan 3. Namun, KRIS menggunakan standar akomodasi jasa nan terdiri dari 12 kriteria. 

“Bukan kelas dihapus, bukan begitu, bahwa terdapat kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, maka tidak boleh ada perbedaan pemberian pelayanan medis atas dasar suku, agama, status sosial, alias tarif iurannya,” kata Ali saat dihubungi Tempo, pada Senin, 13 Mei 2024. 

Dia menuturkan, peserta nan hendak memperoleh perawatan dengan kelas nan lebih tinggi itu diperbolehkan. “Apabila mau dirawat dengan kelas nan meningkat, diperbolehkan,” ucapnya. 

Perpres Jaminan Kesehatan terbaru itu, kata dia, merupakan masalah perawatan non-medis. “Betul, ada kelas standar, ada kelas 2, 1, dan VIP, tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” ujar Ali. 

Melalui Perpres nan sama, pemerintah mengatur bahwa kriteria akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap rumah sakit berasas KRIS terdiri atas 12 kriteria. 

Kriteria nan dimaksud adalah komponen gedung nan digunakan tidak boleh mempunyai tingkat porositas tinggi, pencahayaan ruangan, keberadaan ventilasi udara, kelengkapan tempat tidur, dan temperatur ruangan. 

Kemudian, penyedia akomodasi jasa ruang rawat inap juga perlu membagi ruang rawat berasas jenis kelamin, anak alias dewasa, dan penyakit jangkitan alias non-infeksi. Pertimbangan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur juga kudu diperhatikan. 

Iklan

Selain itu, penyediaan gorden alias partisi antartempat tidur, menyediakan outlet oksigen, dan bilik mandi dalam ruangan rawat inap nan memenuhi aspek aksesibilitas juga diperlukan. 

“Penerapan akomodasi ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berasas Kelas Rawat Inap Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bertindak untuk: a. pelayanan rawat inap untuk bayi alias perinatologi; b. perawatan intensif; c. pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa; dan ruang perawatan nan mempunyai akomodasi khusus,” bunyi Pasal 46A ayat (2) Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

Daftar Pelayanan Kesehatan nan Dijamin BPJS Kesehatan Terbaru

Melalui beleid nan sama, pemerintah juga mengatur jenis pelayanan kesehatan nan ditanggung BPJS Kesehatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan akomodasi kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), termasuk salah satunya pelayanan promotif dan preventif perorangan. 

Pelayanan promotif dan preventif perorangan nan dimaksud adalah penyuluhan kesehatan, imunisasi rutin, family berencana (KB), skrining riwayat kesehatan dan pelayanan penapisan alias skrining kesehatan tertentu, serta peningkatan kesehatan bagi peserta penderita penyakit kronis. 

Untuk jenis pelayanan penapisan alias skrining kesehatan tertentu meliputi glukosuria melitus, hipertensi, stroke, ischaemic heart disease, kanker payudara, kanker leher rahim alias serviks, anemia remaja putri, tuberkulosis (TBC), hepatitis, paru obstruktif kronis, talasemia, kanker paru, kanker usus, dan hipotiroid kongenital

Perpres Jaminan Kesehatan terbaru juga menyebut bahwa peserta dapat meningkatkan perawatan nan lebih tinggi dari haknya dengan mengikuti asuransi tambahan alias bayar selisih antara biaya nan dijamin BPJS Kesehatan dengan biaya nan kudu dibayar lantaran peningkatan pelayanan. 

“Selisih antara biaya nan dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya nan disebabkan oleh peningkatan pelayanan dapat dibayarkan oleh: a. peserta nan bersangkutan; b. pemberi kerja; alias c. asuransi kesehatan tambahan,” seperti dikutip dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024. 

MELYNDA DWI PUSPITA 

Pilihan Editor: Jokowi Menghapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan, Dipertanyakan YLKI hingga Ditanggapi Direktur BPJS

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis