Begini OJK Tanggapi Dugaan Kasus Korupsi Dana Iklan Bank BJB

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka bunyi tentang dugaan kasus korupsi biaya iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk alias Bank BJB. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan belum mendapatkan info resmi tentang kasus tersebut.

“Kita belum inform-kan, secara resmi belum inform. Itu kan tetap disampaikan ke publik gitu ya, tapi kita belum tahu seperti apa. Tentu ada prosesnya mengenai itu,” kata Dian saat ditemui usai aktivitas peluncuran Roadmap Penguatan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 2024 – 2027 di Grand Hyatt, Jakarta Pusat pada Senin, 14 Oktober 2024.

Sebelumnya, seperti dilaporkan Majalah Tempo pada 22 September 2024, seorang penegak norma di KPK memastikan komisi antirasuah itu sudah menggelar rapat pembeberan perkara kasus Bank BJB pada pekan pertama September 2024. Di dalam rapat itu, semua peserta menyetujui penanganan kasus itu naik ke tingkat penyidikan.

Rapat tersebut juga memutuskan adanya lima calon tersangka. Dua di antara mereka adalah petinggi Bank BJB, sementara tiga lainnya adalah pihak swasta. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan shopping iklan nan merugikan finansial bank tersebut, nan saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 nan terbit pada 6 Maret 2024. Dokumen tersebut berisi hasil audit sejumlah aktivitas Bank BJB tahun 2021 – 2023. Salah satu kegiatannya adalah realisasi pengelolaan anggaran produk dan shopping iklan nan nilainya mencapai Rp801 miliar. 

Temuan nan menjadi sorotan adalah alokasi shopping iklan media massa sebesar Rp341 miliar. Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media. Masalahnya, keenam perusahaan tersebut mendapatkan proyek itu melalui sistem pengadaan, pemilihan, dan penunjukan langsung.

Iklan

Padahal, Surat Keputusan Direksi Nomor 0387 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa Bank BJB mengatur sistem tersebut hanya bertindak untuk paket pekerjaan dengan nilai di bawah Rp1 miliar. Kontrak pekerjaan di atas Rp1 miliar kudu dilaksanakan lewat tender.

Bank BJB telah buka bunyi tentang pemberitaan dugaan korupsi ini, melalui surat terbukanya kepada Bursa Efek Jakarta pada 17 September 2024. Dalam suratnya, Bank BJB menuliskan bakal menghormati semua proses norma dan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum. Mereka juga menyatakan senantiasa menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan transparan dalam operasionalnya, “termasuk penempatan iklan dan pihak ketiga”.

Riky Ferdianto berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Ditegur Kemenkominfo, ShopeePay Berkomitmen Berantas Judi Online

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis