TEMPO.CO, Jakarta - Penumpang pesawat Lion Air JT 316 rute Surabaya - Banjarmasin pada Minggu, 5 Mei 2024, protes lantaran penerbangan pesawat ditunda sampai tiga kali.
Ruang tunggu pintu 12 terminal keberangkatan Bandara Juanda di Sidoarjo gaduh dengan teriakan penumpang nan sudah menunggu berjam-jam untuk terbang ke Banjarmasin.
Pesawat Lion Air JT 316 dijadwalkan lepas landas dari Surabaya ke Banjarmasin pukul 15.55 WIB. Namun, penerbangan ini ditunda sampai tiga kali hingga pukul 21.00 Wita. Pengumuman atas penundaan ketiga ini memicu kemarahan penumpang nan sejak pukul 13.00 WIB sudah tiba di Bandara Internasional Juanda.
Soal keterlambatan keberangkatan pesawat ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 89 / 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan Angkutan Udara Niaga Berjadwal.
pada pasal 2 disebutkan bawah nan termasuk keterlambatan penerbangan adalah penerbangan ditunda (flight delay), tidak terangkutnya penumpang lantaran argumen kapabilitas pesawat udara (denied bording pasenger), dan pembatalan penerbangan (cancelatation of flight).
Pada pasal 3, diatur pengelompokan keterlambatan yakni:
- Kategori 1, keterlambatan 30 menit sampai dengan 60 menit.
- Kategori 2, keterlambatan 61 menit sampai dengan 120 menit.
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai dengan 180 menit.
- Kategori 4, keterlambatan 181 menit sampai dengan 240 menit.
- Kategori 5, keterlambatan lebih dari 240 menit.
- Kategori 6, pembatalan penerbangan.
Iklan
Pasal 5 mengatur tentang aspek nan menyebabkan keterlambatan, ialah manajemen airline, teknis operasional, cuaca, dan aspek lain-lain.
Dalam perihal terjadi kerterlambatan nan diakibatkan aspek manajemen, maka perusahaan penerbangan kudu bertanggung jawab. Perusahaan juga kudu memberikan keterangan kepada penumpang dan menunjuk pegawai untuk memberi penjelasan kepada penumpang.
Bahkan diatur juga, pegawai dalam memberikan keterangan kudu bersikap empati, memberikan kemudahan bagi penumpang nan bakal menyusun ulang agenda perjalanannya, dan membantu penumpang termasuk pemesanan pulang alias melakukan pemindahan ke penerbangan lain.
Kompensasi Keterlambatan
Pasal 9 Permenhub 89 tahun 2015 mengatur mengenai kompensasi nan berkuasa diterima oleh penumpang jika mengalami keterlambatan dan kompensasi ini disesuaikan dengan kategori keterlambatan. Kompensasi-kompensasi tersebut berupa:
- keterlambatan kategori 1, kompensasi berupa minuman ringan;
- keterlambatan kategori 2, kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box);
- keterlambatan kategori 3, kompensasi berupa minuman dan makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 4, kompensasi berupa minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal);
- keterlambatan kategori 5, kompensasi berupa tukar rugi sebesar Rp300 ribu.
- keterlambatan kategori 6, badan upaya pikulan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya alias mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket); dan
- keterlambatan alias delay pada kategori 2 sampai dengan 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya alias mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).
Pilihan Editor Peugeot Hentikan Penjualan di Indonesia, Sempat Melegenda dengan Sedan Seri 504