Belum Kantongi Sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri, iPhone 16 Belum Bisa Dijual di Indonesia

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - iPhone 16 telah resmi diluncurkan secara dunia oleh Apple pada 10 September 2024. Kendati demikian, jenis baru iPhone ini belum dapat dimiliki oleh para fans di Indonesia lantaran belum tersedia termasuk di laman resmi tkdn.kemenperin.go.id. Mengapa?

Dikutip dari Rapat Kerja Tim Nasional Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) nan diselenggarakan pada 8-9 Oktober 2024, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan argumen kenapa pemerintah menahan Apple menjual produk terbarunya di Indonesia.

“Terkait rumor nan sedang ramai beredar di masyarakat ialah telepon seluler iPhone 16 dari Apple nan belum bisa masuk ke pasar Indonesia, lantaran tetap dalam proses pengurusan sertifikat TKDN nan menjadi salah satu syarat importasi telepon seluler tersebut,” jelas Agus.

Lebih lanjut Agus menambahkan, “Sebelumnya Apple telah mendapatkan sertifikat TKDN, tetapi masa berlakunya sudah lenyap sehingga kudu diperpanjang.”

Perpanjangan sertifikat TKDN Apple dapat dilihat dari komitmen investasi Apple di Indonesia nan saat ini tetap belum terpenuhi. “Proses perpanjangan sertifikat TKDN tetap menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple. Saat ini, investasi Apple baru tercatat Rp1,48 triliun, tetap kurang dari komitmen nan semestinya Rp1,71 triliun. Masih ada kekurangan sekitar Rp240 miliar,” jelas Agus.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet, penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema antara lain, skema manufaktur alias pembuatan produk di dalam negeri, skema aplikasi alias pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan skema pengembangan penemuan di dalam negeri. Apple menggunakan skema ketiga.

“Setelah mereka memegang komitmen itu, kami bakal keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16. Ini semuanya atas dasar keadilan bagi para penanammodal nan sudah punya komitmen tinggi untuk tanamkan modal di Indonesia,” tutup Agus.

Merujuk Pasal 5 ayat (3) Permenkominfo Nomor 27 Tahun 2015, untuk mendapatkan sertifikasi TKDN, realisasi investasi perusahaan kudu mencapai minimal 40 persen. Juru bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan bahwa Kemenperin tetap dalam proses mengkaji permohonan sertifikasi TKDN untuk iPhone 16. Selain itu, pihak kementerian juga menunggu kepastian dari Apple mengenai pembangunan Apple Academy baru nan bakal berlokasi di Bali. Saat ini Apple Academy berlokasi di BSD (Tangerang), Sidoarjo (Jawa Timur), dan Nongsa (Batam).

“Apple jangan hanya membentuk akademi, jangan hanya corak sekolah lantaran Indonesia bisa corak sekolah tapi kami sorong Apple untuk set up RnD di Indonesia,” Agus menjelaskan bahwa pemerintah mendorong Apple untuk membangun pabrik alias pengembangan riset bukan hanya akademi.

Apple dikenal sebagai satu-satunya produsen ponsel pandai nan tidak mempunyai pabrik di Indonesia. Hal nan melatarbelakangi Apple susah mendirikan pabrik di Indonesia adalah Apple meminta untuk mendapatkan akomodasi nan sama seperti nan mereka dapatkan di Vietnam ialah bebas pajak selama 50 tahun. Tentunya jika perihal ini diamini oleh pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menjelaskan kekhawatiran jika perusahaan lain bakal menuntut perihal nan sama. “Enggak mungkin,” tegas Budi.

SRI DWI APRILIA | MUHAMMAD RAFI AZHARI

Pilihan Editor: Mengapa Apple Tidak Merilis iPhone 9? 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis