Benarkah Arsjad Rasjid Didongkel dari Ketua Umum Kadin karena Sempat Dukung Ganjar di Pilpres?

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta -  Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kamar Dagang dan Industri alias Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono angkat bicara soal dugaan Arsjad Rasjid didongkel dari posisi Ketua Umum Kadin lantaran sempat menjadi Ketua Tim Pemenangan Nasional alias TPN Ganjar-Mahfud.

Ia menilai argumen tersebut tidak bisa menjadi argumen dilengserkannya Arsjad dari pucuk ketua Kadin. “Mengingat keterlibatan beliau atas nama pribadi dan tidak melibatkan lembaga Kadin,” ucap Dhaniswara dalam bertemu pers di Hotel JS Lawunsa, Kuningan, Jakarta, Ahad, 15 September 2024.

Dhaniswara mengatakan, Arsjad Rasjid saat menjadi ketua tim pemenangan itu telah mengusulkan berhalangan sementara. Pengajuan itu telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie.

Tak hanya itu, Dhaniswara mengatakan penyelenggaraan Munaslub juga tidak melalui tahapan-tahapan nan diwajibkan oleh AD/ART. Tahapan itu antara lain adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua seperti diatur dalam AD/ART. Menurut dia, surat-surat oleh Kadin Provinsi kepada Kadin Indonesia tentang permohonan pengunduran diri Arsjad Rasjid dan surat penyelenggaraan Munaslub tidak memenuhi unsur untuk dapat diklasifikasikan sebagai Surat Peringatan Pertama.

“Tidak pernah ada bukti maupun surat peringatan nan menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia,” kata dia.

Dhaniswara menambahkan, sesuai Pasal 18 ayat 2 AD/ART, Munaslub hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya separuh dari jumlah Kadin Provinsi dan separuh dari jumlah Anggota Luar Biasa (ALB) nan tercatat dalam Munas terakhir. Untuk mengusulkan usulan Munaslub, Kadin Provinsi juga kudu menggelar Rapat Pleno terlebih dahulu.

Iklan

Dalam Pasal 18 ayat 12 AD/ART, Munaslub disebut telah mencapai kuorum dan sah jika dihadiri oleh lebih separuh (50 persen plus 1) dari Peserta Penuh, dan keputusannya dinyatakan sah dan mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah alias oleh bunyi terbanyak dari peserta Munaslub. “Berdasarkan info nan kami terima, Munaslub terlarangan kemarin hanya diikuti oleh 25 ALB,” kata dia.

Anindya Novyan Bakrie sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2024–2029 dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin nan diselenggarakan pada Sabtu, 14 September 2024 di Hotel St. Regis, Jakarta Selatan.

Dalam Munaslub tersebut, Anindya Bakrie terpilih secara aklamasi dengan persetujuan 21 Pimpinan Kadin Daerah oleh 25 Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia.

Pilihan Editor: Abaikan Munaslub, 3 Konfederasi Buruh Terbesar di RI Dukung Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis