Benarkah Tarif PPN Indonesia Termasuk Paling Rendah? Ini Perbandingannya dengan Negara Lain

Sedang Trending 4 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen nan bakal diberlakukan pemerintah mulai 1 Januari 2025 menuai sorotan. Banyak masyarakat nan bertanya-tanya, apakah tarif PPN Indonesia tergolong rendah dibandingkan negara lain? Untuk menjawabnya, mari kita lihat komparasi tarif PPN di beragam bagian dunia, termasuk Eropa, Asia, dan Asia Tenggara.

PPN di Eropa condong tinggi

Tarif PPN di negara-negara Uni Eropa (UE) bervariasi, meskipun ada upaya pengharmonisan melalui kebijakan berbareng UE. PPN adalah pajak konsumsi nan dikenakan berasas nilai tambah di setiap tahap produksi peralatan alias jasa. Dalam mekanismenya, upaya di sepanjang rantai nilai mendapatkan angsuran pajak untuk PPN nan telah dibayarkan, sehingga hanya konsumen akhir nan bayar pajak ini, menjadikannya sebagai pajak atas konsumsi akhir.

Dilansir dari Taxfoundation.org, negara-negara Uni Eropa dengan tarif PPN standar tertinggi antara lain Hungaria (27 persen), serta Kroasia, Denmark, dan Swedia (masing-masing 25 persen). Sebaliknya, Luksemburg memberlakukan tarif PPN terendah sebesar 17 persen, diikuti oleh Malta (18 persen), serta Siprus, Jerman, dan Rumania (masing-masing 19 persen). Rata-rata tarif PPN standar di Uni Eropa adalah 21,6 persen, lebih dari enam poin persentase di atas tarif minimum nan diwajibkan oleh patokan UE.

Di luar Uni Eropa, lima negara OECD Eropa, seperti Islandia, Norwegia, Swiss, Turki, dan Inggris mempunyai tarif PPN nan beragam. Dari kelima negara tersebut, hanya Swiss nan menerapkan tarif PPN di bawah minimum UE, ialah sebesar 8,1 persen. Sebagai perbandingan, di Amerika Serikat, pajak penjualan campuran negara bagian dan lokal rata-rata hanya 6,6 persen pada 2023, jauh lebih rendah dibandingkan tarif PPN di Eropa.

Beragam tarif PPN di Asia

Tarif PPN di Asia bervariasi, mencerminkan kondisi ekonomi dan sumber pendapatan masing-masing negara. Beberapa negara di Asia Timur Tengah, seperti Uni Emirat Arab (UEA), Bahrain, Oman, Kuwait, Qatar, dan Arab Saudi, dikenal mempunyai tarif pajak nan rendah alias apalagi tidak mengenakan pajak penghasilan sama sekali.

UEA, misalnya, hanya mengenakan PPN sebesar 5 persen dan pajak penghasilan perusahaan 9 persen, dengan sebagian besar pendapatannya berasal dari sektor non-minyak. Bahrain juga tidak mengenakan pajak penghasilan, tetapi mengenakan pajak perusahaan sebesar 46 persen pada sektor minyak.

Sementara itu, Qatar dan Kuwait tidak memungut pajak penghasilan individu, tetapi perusahaan tetap dikenakan pajak dengan tarif nan bervariasi, misalnya pajak perusahaan di Qatar sebesar 10 persen. Negara seperti Oman dan Arab Saudi mengenakan PPN pada produk tertentu dengan tarif nan relatif rendah, 5 persen di Oman dan 15 persen di Arab Saudi, tetapi mempunyai pajak perusahaan nan lebih tinggi, ialah 15-20 20 persen.

Di Asia Tenggara, Brunei Darussalam juga termasuk negara dengan tarif pajak rendah, tidak mengenakan PPN, tetapi mengenakan pajak perusahaan sebesar 18,5 persen. Sementara itu, negara-negara Asia lainnya, seperti Makau, Tajikistan, dan Hong Kong, mempunyai tarif pajak penghasilan nan relatif rendah.

Di Makau, pajak penghasilan pribadi hanya 12 persen, dan pajak perusahaan juga sebesar 12 persen. Tajikistan mengenakan pajak penghasilan pribadi hingga 12 persen dan pajak perusahaan 18 persen, sedangkan Hong Kong mengenakan tarif pajak penghasilan pribadi antara 2-17 persen dan pajak perusahaan antara 8,25-16,5 persen.

Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus, membandingkan tarif PPN di negara-negara Asia Tenggara. "Jadi jika Indonesia (tarif PPN) sampai 12 persen, Indonesia bakal menjadi nan tertinggi di Asia Tenggara," jelas Ahmad dalam obrolan publik virtual pada Rabu, 20 Maret 2024.

Ahmad juga menyebut bahwa Malaysia menerapkan tarif PPN sebesar 6 persen, sementara Singapura dan Thailand mengenakan tarif sekitar 7 persen. Di Kamboja, Laos, dan Vietnam, tarif PPN berkisar sekitar 10 persen, sedangkan tarif PPN tertinggi di Filipina mencapai 12 persen.

Dari beragam komparasi tarif PPN di negara-negara di atas, dapat dikatakan bahwa kenaikan PPN Indonesia menjadi 12 persen bukan merupakan nomor nan paling rendah di dunia, apalagi di Asia alias Asia Tenggara. Sebaliknya, untuk di Asia Tenggara sendiri, PPN 12 persen apalagi menjadi nan paling tinggi.

Negara-negara dengan tarif pajak rendah umumnya mengandalkan pendapatan dari sektor lain, seperti minyak, gas, alias pariwisata, sebagai sumber utama ekonomi mereka, sementara negara-negara dengan tarif pajak lebih tinggi condong menggunakan kebijakan pajak untuk mendiversifikasi ekonomi dan mendukung sektor publik.

RIANI SANUSI PUTRI | MUHAMMAD FRIA FACHRAMA SUMITRO

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis