Berita Terkini: Kritik Jatam Terhadap Rencana Bagi-Bagi IUP untuk Ormas sampai TKN Prabowo-Gibran Evaluasi Rencana Menaikkan PPN Sampai 12 Persen

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaBerita-berita terkini ekonomi dan upaya hingga Selasa sore, 14 Mei 2024 dimulai dari Jaringan Advokasi tambang alias Jatam nan mengkritisi bagi-bagi izin tambang untuk organisasi masyarakat nan diduga berpotensi menambah masalah kerusakan lingkungan.

Lalu disusul  Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan nan meminta pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini ditargetkan Presiden Joko Widodo bertindak mulai 30 Juni 2025.

Selanjutnya, lantaran banyak kasus mencuat mengenai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Menteri Keuangan Sri Mulyani turun tangan untuk mengatasi persoalan tersebut. Tak cukup menteri, Presiden Joko Widodo disebut bersiap untuk turun tangan membereskan segudang masalah di Bea Cukai.

Berikutnya, Presiden Jokowi juga bakal mengevaluasi seluruh proyek strategis nasional alias PSN dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) pada akhir Juni mendatang. Targetnya, program nan saat ini tetap melangkah kudu lolos evaluasi, jika tidak statusnya bakal dicabut. Sehingga tidak menerima akomodasi dan kemudahan seperti percepatan lahan, perizinan hingga support pembiayaan. Begitupun dengan 23 Program Kawasan Ekonomi Khusus.

Terakhir, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka rupanya sedang menyiapkanstrategi pemerintahan baru dalam mengerek rasio pajak. Ada pembahasan mengevaluasi rencana meningkatkan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Kelima buletin itu merupakan beberapa rumor sektor perekonomian nan hangat dibahas dalam pemberitaan hari ini. Berikut ringkasannya:

Koordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melki Nahar (tengah) dan Ketua Divisi Hukum JATAM, Muh. Jamil, seusai membikin laporan ke Direktoran Pelayanan laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. JATAM melaporkan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Bahlil Lahadalia mengenai dugaan tindak pidana korupsi keputusan pencabutan ribuan Ijin Usaha Pertambangan dan menerbitkan kembali IUP dan Hak Usaha Guna perkebunan kelapa sawit dari 2021 - 2023. TEMPO/Imam Sukamto

1. Jatam Kritik Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Ala Bahlil: Menambah Masalah Kerusakan Lingkungan

Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Muhammad Jamil merespons rencana Menteri Investasi Bahlil Lahadalia soal rencana pemberian izin upaya pertambangan (IUP) untuk organisasi masyarakat alias Ormas berbasis keagamaan. Menurut dia, pendapat itu bukan solusi dari persoalan pertambangan nan sudah ada.

  • 1
  • 2
  • 3
  • Selanjutnya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis