ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Selasa, 04 Jun 2024 14:32 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pelimpahan tersangka dan peralatan bukti dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selasa 4 Juni 2024, interogator telah melimpahkan kasus ini dari investigasi ke penuntutan dengan menyerahkan tersangka dan peralatan buktinya alias Tahap II," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo dalam konvensi pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haryoko menjelaskan kedua tersangka nan dilimpahkan tersebut merupakan Tamron selaku Beneficial Owner alias pemilik untung dari CV VIP dan Achmad Albani selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP.
Usai dilimpahkan, Haryoko mengatakan Tamron bakal ditempatkan di Rutan Salemba bagian Kejagung, sementara Achmad bakal ditempatkan di Rutan bagian Kejari Jaksel.
Ia menambahkan dalam proses pelimpahan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut menerima sejumlah peralatan bukti berupa emas, duit tunai, hingga kendaraan mewah.
Haryoko mengatakan JPU dari Kejari Jaksel bakal segera menyusun dakwaan terhadap kedua tersangka sebelum didaftarkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk sidang.
"Selanjutnya tim penuntut umum sedang mematangkan alias memantapkan lagi susunan surat dakwaan. Mudah-mudahan dalam waktu nan tidak terlalu lama dapat dilimpahkan ke pengadilan," pungkasnya.
Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.
Terbaru, Kejagung menyebut berasas hasil kalkulasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian finansial negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.
Rinciannya ialah kelebihan bayar nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah terlarangan oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.
(tfq/bmw)
[Gambas:Video CNN]