Berkas Lengkap, Kasus Crazy Rich Budi Said Segera Disidang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 05:20 WIB

Crazy Rich Budi Said siap disidang usai berkas perkara kasus rekayasa jual beli emas Antam resmi dilimpahkan ke Kejari Jaktim. Kejaksaan Agung resmi melimpahkan Crazy Rich Budi Said selaku tersangka kasus rekayasa jual beli emas kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). (Dok. Kejagung)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung resmi melimpahkan 'Crazy Rich' Budi Said kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Budi merupakan tersangka kasus rekayasa jual beli emas Antam.

Pelimpahan tersangka dan peralatan bukti tersebut dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti (Tahap II)," ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai dilimpahkan, Yogi mengatakan, Budi Said nantinya bakal ditempatkan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, JPU juga bakal segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera persidangkan.

"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara nan dalam perihal ini PT Antam menjadi pihak nan tertagih dan mempunyai tanggungjawab untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram," jelasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas nan melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat berbareng EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas alias logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membikin surat ketentuan jual beli emas tiruan untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat tiruan itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah tetap mempunyai tanggungan emas nan tetap belum diserahkan kepada Budi. Surat tiruan itu pula nan kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

"Berdasarkan surat tiruan tersebut, seolah-olah PT Antam tetap mempunyai tanggungjawab menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengusulkan gugatan perdata," jelasnya.

(tfq/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional