ARTICLE AD BOX
CNN Indonesia
Kamis, 16 Mei 2024 05:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung resmi melimpahkan 'Crazy Rich' Budi Said kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim). Budi merupakan tersangka kasus rekayasa jual beli emas Antam.
Pelimpahan tersangka dan peralatan bukti tersebut dilakukan interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai berkas perkara dinyatakan komplit alias P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pada hari Rabu, 15 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, JPU Kejari Jakarta Timur telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan peralatan bukti (Tahap II)," ujar Kasie Intel Kejari Jaktim Yogi Sudharsono dalam keterangan tertulis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai dilimpahkan, Yogi mengatakan, Budi Said nantinya bakal ditempatkan di Rutan Salemba bagian Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, JPU juga bakal segera mendaftarkan kasus Budi Said tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera persidangkan.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara nan dalam perihal ini PT Antam menjadi pihak nan tertagih dan mempunyai tanggungjawab untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 Kilogram," jelasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas nan melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.
Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat berbareng EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas alias logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.
Para pelaku juga membikin surat ketentuan jual beli emas tiruan untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.
Lewat surat tiruan itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah tetap mempunyai tanggungan emas nan tetap belum diserahkan kepada Budi. Surat tiruan itu pula nan kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.
"Berdasarkan surat tiruan tersebut, seolah-olah PT Antam tetap mempunyai tanggungjawab menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengusulkan gugatan perdata," jelasnya.
(tfq/isn)
[Gambas:Video CNN]