TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengatakan BI menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) per 1 Januari 2026.
“Penetapan tanggal penghentian publikasi JIBOR ini diharapkan bakal memberikan kepastian bagi pelaku pasar untuk menggunakan referensi suku bunga rupiah nan berbasis transaksi, ialah Indonesia Overnight Index Average (IndONIA),” kata Erwin di Jakarta, Jumat, 27 September 2024, seperti dikutip dari Antara.
JIBOR adalah rata-rata dari suku kembang indikasi pinjaman tanpa agunan nan ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lain untuk meminjamkan rupiah di Indonesia, untuk tenor di atas overnight.
Pengumuman tersebut bakal menjadi rujukan dalam penyesuaian (contractual triggers) penghitungan dan penggunaan fallback untuk perjanjian finansial nan menggunakan JIBOR.
Fallback adalah klausul nan mengatur mengenai sekiranya terdapat adanya perubahan patokan kesepakatan di sepanjang masa kontrak, maka bakal ada sistem alias kesepakatan lanjutan untuk mengakomodir perubahan dari kesepakatan awal.
Sejalan dengan agenda benchmark rate reform nan telah melangkah di pasar finansial global, beragam otoritas, lembaga, dan asosiasi pelaku pasar di beragam negara telah menindaklanjuti reformasi penguatan referensi suku bunga, melalui peralihan dari penggunaan Interbank Offered Rate (IBOR) nan berkarakter quotation-based, menjadi referensi suku kembang nan lebih andal menggunakan referensi transaksi nan terjadi di pasar (transaction-based).
Iklan
Menindaklanjuti perihal tersebut, Bank Indonesia selaku pengelola (administrator) dari JIBOR telah menetapkan penghentian secara permanen publikasi JIBOR pada seluruh tenor, ialah tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026.
Mendukung pengumuman rencana penghentian publikasi JIBOR itu, National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) telah mempublikasikan pedoman transisi JIBOR hari ini. Panduan Transisi JIBOR bermaksud untuk memberikan pedoman penyelenggaraan transisi bagi pelaku pasar serta seluruh stakeholders untuk mendukung kelancaran transisi JIBOR.
Dalam kitab pedoman tersebut, antara lain NWGBR merekomendasikan pengganti referensi suku kembang rupiah nan berasas transaksi yaitu, IndONIA.
NWGBR beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO), mempunyai kegunaan untuk memberikan info bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform dan rekomendasi referensi suku kembang di pasar finansial domestik.
Pilihan Editor: PT KAI Tawarkan Diskon 21 Persen, Cek Nama Kereta Api Keberangkatan dari Daop 6 Yogyakarta