Biduan Nayunda Nabila Digaji Kementan untuk Jadi Asisten Putri SYL

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah ternyata merupakan asisten dari anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) nan merupakan personil DPR RI fraksi NasDem, Indira Chunda Thita.

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (20/5).

Mulanya, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekretaris Badan Karantina Kementan Wisnu Haryana nan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon izin nan Mulia, BAP 11: "Perlu saya sampaikan, setahu saya awal tahun 2021 Syahrul Yasin Limpo pernah menitipkan tenaga honorer nan menerima honor alias penghasilan melalui Sekjen Kasdi Subagyono pada Badan Karantina Kementerian Pertanian RI, namun kenyataannya tidak pernah masuk kantor. Setahu saya namanya Nayunda Nabila Nizrinah, Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Namun, lantaran nan berkepentingan tidak pernah datang selama satu tahun di 2021 akhirnya nan berkepentingan saya keluarkan dari daftar tenaga perjanjian honorer. Saya sempat ditegur oleh Kasdi lantaran saya mengeluarkan nama Nayunda Nabila Nizrinah dari daftar tenaga perjanjian honorer. Nda ingat kejadiannya?" tanya jaksa KPK mengingatkan Wisnu.

"Kalau tidak salah pada waktu itu memang Pak Kasdi sempat bertanya 'Oh, ini sudah tidak di Karantina?' 'Iya, sudah saya keluarkan, Pak lantaran memang beliau tidak pernah masuk.'," jawab Wisnu.

"Terus gimana? Ditegur? Disuruh kembalikan lagi status honorernya?" lanjut jaksa.

"Enggak," kata Wisnu.

"Tadi saksi menyebut dia untuk asistennya Bu Thita. Saksi dengar langsung dari Bu Thita, Pak Kasdi alias siapa? Kok saksi malah menyebut Pak Yasin Limpo nan menitip Nayunda Nabilla itu," memberondong jaksa.

"Jadi, begini Pak. Pada waktu itu menitip atas nama itu, terus nan berkepentingan (Nayunda) saya panggil dan tanya. Ini mau bekerja di mana. Katanya 'saya diminta untuk dampingi Bu Thita.'," tutur Wisnu.

"Maksud saya nan keterangan Pak Yasin Limpo nan menitip info dari mana?" tanya jaksa lagi.

"Tidak, bukan Pak Yasin Limpo. nan menyampaikan ke saya Pak Sekjen Pak Kasdi," imbuhnya.

Tidak puas dengan jawaban tersebut, jaksa meminta Wisnu menjelaskan maksud SYL nan menitipkan Nayunda sebagaimana BAP nomor 11 nan disampaikan kepada tim interogator KPK.

"Ini keterangan saksi di BAP gimana nih?" tanya jaksa.

"Sebetulnya bukan Pak Yasin Limpo, tidak sampai ke saya. nan menitipkan itu adalah Pak Sekjen. Kemudian saya memanggil nan berkepentingan (Nayunda), 'Oh, rupanya si Nayunda ini bakal dijadikan ajudan alias asistennya Bu Thita.'," terang Wisnu.

"Saksi dengar sendiri juga dari Bu Thita?" lanjut jaksa.

"Saya tidak pernah tahu dari Bu Thita. Itu keterangan dari nan berkepentingan (Nayunda)," ucap Wisnu.

SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

SYL juga diproses norma KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut tetap bergulir di tahap penyidikan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional