Biduan Nayunda Nabila Irit Bicara Usai 12 Jam Diperiksa KPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Selasa, 14 Mei 2024 00:32 WIB

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah irit bicara setelah diperiksa interogator KPK sekitar 12 jam dalam kasus dugaan TPPU mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo. Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah irit bicara setelah diperiksa interogator KPK sekitar 12 jam dalam kasus dugaan TPPU mantan mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S).

Jakarta, CNN Indonesia --

Penyanyi Nayunda Nabila Nizrinah irit bicara setelah diperiksa interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekitar 12 jam dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Nayunda nan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 21.45 WIB menyerahkan semuanya kepada lembaga antirasuah.

"Maaf ya, semua sudah saya serahkan ke penyidik. Nanti langsung ke interogator saja ya," ujar Nayunda di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai hasil pemeriksaan terhadap Nayunda.

Dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, SYL disebut membebankan anggaran Kementan Rp50-100 juta untuk biaya intermezo termasuk mendatangkan Nayunda ke salah satu acara.

Hal itu disampaikan oleh saksi mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan Arief Sopian.

Selain Nayunda, KPK pada hari ini juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang lainnya. Yaitu Steven Lawton Lafian dan Ita Tjoanda selaku pemilik Suita Travel; Harvey (pegawai Suita Travel); dan A Rekni (pegawai Maktour Travel). Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan di Kantor BPKP Sulawesi Selatan.

SYL diproses norma KPK atas kasus dugaan pemerasan, penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Hanya saja, dua kasus awal nan baru masuk persidangan.

SYL nan merupakan politikus Partai NasDem didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya ialah Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

(rhs/sfr)

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional