TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. alias BNI telah memblokir rekening pengguna nan terindikasi transaksi gambling online. Hal ini disampaikan oleh Direktur Utama BNI Royke Tumilaar di Menara BNI, Pejompongan, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.
"Ada, ada. Jadi kami juga kasih feedback ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Karena kami punya info management, kami juga kelola info management," kata dia.
Bila BNI menemukan adanya indikasi transaksi gambling online, kata Royke, bakal menyampaikan ke OJK. Dia mengatakan, OJK lah nan punya kewenangan untuk memerintahkan agar rekening tersebut ditutup. Namun, dia tak menyebut berapa jumlah rekening pengguna BNI nan telah diblokir mengenai aktivitas terlarangan ini.
"Oh, ini ada indikasi, kami sampaikan ke OJK. Tapi, kan nan punya kewenangan untuk bilang tutup, (itu) OJK. Tapi kami udah ada indikasi-indikasi ada judi online. Kan teknologi udah ada," tutur Royke.
OJK telah memblokir 5.000 rekening nan berasosiasi dengan aktivitas gambling online sejak akhir 2023 hingga Maret 2024. "OJK menindak tegas rekening-rekening perbankan nan digunakan untuk gambling online. Hingga Maret kemarin, telah ditindak 5.000 rekening perbankan mengenai gambling online," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae pada 13 Mei 2024.
Dia menjelaskan, penutupan 5.000 rekening tersebut adalah hasil koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, setelah permintaan pemblokiran rekening nan diduga terlibat gambling online. OJK juga memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening nan terindikasi gambling online. OJK meminta perbankan untuk memverifikasi, mengidentifikasi daftar nama pemilik rekening nan terindikasi melakukan transaksi gambling online.
Iklan
Tak hanya itu, OJK juga memasukkan daftar rekening pengguna mengenai transaksi gambling online ke dalam Sistem Informasi Progam Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme alias SIGAP.
"Sehingga, dapat diakses oleh seluruh lembaga jasa finansial dan mempersempit ruang mobilitas pelaku gambling online dan mengatasi asymmetric information di sektor jasa keuangan," kata Dian, sebagaimana tertulis di dalam arsip Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK bulan Mei 2024.
ANNISA FEBIOLA | SAVERO ARISTIA WIENANTO
Pilihan Editor: Kementerian PUPR Bantah Intake Sungai Sepaku di IKN Sebabkan Banjir