Bobby Marahi Pengelola Mal Centre Point Nunggak Pajak Rp250 Miliar

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Medan Bobby Nasution memarahi pengelola Mal Centre Point lantaran tunggakan pajak nan mencapai Rp250 miliar.

Mal Centre Point pada hari ini, Rabu (15/5) telah disegel imbas tunggakan pajak itu.

"Biar kalian itu tanggung jawabnya bukan hanya kepada pemerintah, ini tenant-tenant sudah bayar semua loh, mereka ini bayar pajak semua loh di dalam. Tapi kalian nan punya mal terima duit dari mereka, kalian enggak bayar pajak," kata Bobby dalam video di akun instagram resmi, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam video itu, terlihat petugas Satpol PP melalui pengeras bunyi meminta visitor dan pemilik toko untuk mengosongkan gedung lantaran mau disegel.

Bobby mengatakan sejak dibangun pada 2011, tetap ada tanggungjawab pembayaran pajak sebesar Rp250 miliar dari pengelola mal nan belum dibayar. Ia menyebut Pemerintah Kota Medan pun berkuasa menyegel gedung tersebut.

"Mulai pertama kali dibangun, tahun 2011, sampai hari ini, tetap ada kewajiban, kurang lebih Rp250 miliar. Oleh lantaran itu, kami menyampaikan gedung ini tidak punya izin alias apapun. Jadi kami berkuasa menyegelnya," ujar Bobby.

Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK selaku pengelola tidak bayar PBB (pajak bumi bangunan) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beraksi kembali.

"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang bayar PBB. Namun ada pajak nan lain, ini tidak ada izin mendirikan gedung (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya.

Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) nan bersengketa. Sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin nan lain bisa dilakukan lantaran ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

Bobby mengatakan Pemerintah Kota Medan memberikan waktu sampai 30 Mei 2024 ke PT ACK untuk melunasi tanggungjawab pajaknya.

Ia menyebut gedung Mal Centre Point bakal dibongkar jika tidak ada pelunasan pajak.

"PT ACK memohonkan waktu sampai tanggal 30 Mei, lantaran memang ini kudu ada kesepakatan terlebih dulu antara PT ACK sama PT KAI nya. Tanggal 30 jika nggak ada duit masuk sama kami, dibongkar," katanya.

(yoa/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional