Bos BI Buka Suara tentang Pengusutan KPK terhadap Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo buka bunyi tentang kasus dugaan korupsi nan melibatkan BI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan investigasi terhadap dugaan tindak pidana korupsi biaya tanggung jawab sosial alias Corporate Social Responsibility (CSR) BI ialah Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

Perry mengatakan BI telah memberikan keterangan nan diperlukan dalam proses penyelidikan. Terbaru, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pada 27 Agustus lampau bahwa kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, namun belum ada tersangka. “Bank Indonesia sebagai lembaga nan bertata kelola kuat dan menjunjung asas norma tentu saja telah memberikan keterangan-keterangan nan diperlukan dalam proses penyelidikan itu,” kata Perry saat konvensi pers usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Rabu, 18 September 2024 di Jakarta Pusat.

Perry menegaskan, BI selalu melakukan proses CSR berasas tata kelola, ketentuan, dan prosedur nan sudah berlaku. Prosedur nan dimaksud mencakup proses dan pengambilan keputusan. Menurut bos BI itu, biaya PSBI hanya diberikan kepada yayasan-yayasan nan memenuhi persyaratan. “CSR alias PSBI tidak diberikan kepada individu,” kata dia.

Adapun, tiga bagian utama nan menjadi penerima biaya PSBI adalah yayasan pendidikan, yayasan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan yayasan bagian ibadah sosial. Yayasan penerima biaya kudu berupa lembaga norma nan sah dan menjalankan program nan konkret di ketiga bagian tersebut. Kemudian, kata Perry, yayasan penerima bakal mendapat biaya sesuai standar nan telah ditetapkan BI.

Perry menambahkan, pengambilan keputusan mengenai CSR dilakukan secara berjenjang di BI. Alokasi besaran pun dilakukan dalam rapat dewan, sementara penyelenggaraan program dibahas melalui komite nan disebut Forum PSBI, terdiri dari kepala-kepala satuan tugas di pusat dan daerah. “Intinya, Bank Indonesia sebagai lembaga nan mempunyai sistem tata kelola nan kuat dan alim norma sudah memberikan penjelasan-penjelasan itu,” tuturnya.

Iklan

Dalam perkara ini, Alexander Marwata mengungkap modus nan digunakan adalah biaya CSR disalurkan kepada yayasan-yayasan nan didirikan alias dikendalikan oleh calon tersangka. Kemudian, calon tersangka menggunakan duit tersebut untuk kepentingan pribadi. “Jadi yayasan hanya vehicle/alat untuk menerima biaya CSR,” ujarnya kepada Tempo pada 27 Agustus 2024. Sementara itu, Tempo mendapat info ada tiga personil DPR nan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, KPK menyebut tetap melakukan penyelidikan untuk dugaan korupsi biaya CSR BI nan diduga menyeret personil DPR HG dan S, serta personil Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) AS. Namun, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu enggan merinci masalah dalam kasus tersebut. Sebab, kerahasiaan proses penyelidikan berbeda dengan tahapan penyidikan.

Mutia Yuantisya berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan editor: Alasan KKP Produksi Susu Ikan: Agar Masyarakat Dapat Asupan Protein Selain Susu Sapi

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis