TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. alias BRI, Sunarso, mengusulkan agar pemerintah membentuk tim unik untuk memverifikasi info pengguna nan berangkaian dengan program penghapusan piutang macet UMKM. Pasalnya, ada potensi moral hazard baik di sisi calon penerima penghapusan piutang maupun pihak perbankan.
“Ada juga (kemungkinan moral hazard dari bank), agar bank juga tidak seenaknya menghapus utang, maka saya usulkan kudu ada tim dari pemerintah nan memverifikasi,” kata Sunarso dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi VI DPR RI di Kompleks Senayan, Rabu, 13 November 2024.
Menurut Sunarso, tim tersebut bisa memverifikasi info nan diberikan oleh bank untuk memastikan apakah calon penerima penghapusan piutang macet sesuai dengan ketentuan. Setelah itu, kata dia, perbankan bisa melakukan eksekusi hapus tagih terhadap info nan sudah lolos verifikasi.
Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Selasa, 5 November 2024. Melalui PP ini, pemerintah bakal menghapus piutang di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan.
Pemerintah bakal menjalankan salah satu skema, ialah penghapustagihan. Dalam PP Nomor 47 ini pemerintah mengatur jika bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) alias non-BUMN tak bisa menagih utang ke debitur alias pengguna setelah penghapusbukuan dilakukan.
Sunarso mengatakan, penghapusan piutang macet hanya bisa dilakukan untuk pengguna nan sudah dihapusbuku minimal lima tahun sejak PP ini diteken. Penghapusbukuan piutang, kata dia, dilakukan bank untuk membersihkan neraca keuangannya. Pada proses tersebut, bank mengeluarkan biaya dari persediaan kerugian penurunan nilai alias CKPN.
Namun, setelah dihapusbuku, bank tetap bisa melakukan tagihan terhadap piutang tersebut. Hasil nan didapat oleh bank dalam proses penagihan pasca-penghapusbukuan piutang disebut pendapatan recovery.
Selain itu, Sunarso mengingatkan bahwa program ini hanya bertindak bagi penerima program angsuran nan sudah selesai. Kredit Usaha Rakyat alias KUR misalnya, merupakan program angsuran nan tetap melangkah hingga sekarang sehingga penerimanya tidak mendapatkan penghapustagihan piutang macet.
Selain itu, dalam Pasal 12 PP Nomor 40 Tahun 2024 itu, pemerintah bakal menyetip piutang angsuran maksimal Rp 500 juta per debitur alias atau bahan usaha. Sementara, bagi per penanggung utang alias perseorangan bakal dikenai maksimal Rp 300 juta.
Adil Al Hasan berkontribusi pada tulisan ini.