Bos BTN Keluhkan Banyak Aplikasi KPR Ditolak karena Pinjol

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), Nixon Napitupulu mengeluhkan banyaknya aplikasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi nan ditolak lantaran pengguna terdeteksi mempunyai persoalan dengan pinjaman online (pinjol) di Sistem Layanan Informasi Keuangan alias SLIK. Menurutnya, nomor penolakan aplikasi KPR mencapai 20 persen.

“Pinjol ini jadi penderitaan di (sektor) perumahan. Sekarang sudah lebih dari 20 persen aplikasi KPR subsidi nan ditolak lantaran SLIK merah. SLIK merah paling banyak lantaran pinjol,” kata Nixon di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, 13 November 2024.

Menurutnya, pihak perbankan saat ini terus mengupayakan kemudahan KPR dengan mempercepat proses hingga memperbaiki akses. Namun, kata dia, jika izin di sektor pinjol tidak diperbaiki maka persoalan ini dapat menghalang masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan.

Nixon menyarankan ada pembahasan unik mengenai izin pinjol agar halangan masyarakat untuk mendapatkan pembiayaan perumahan dapat diminimalisasi. Menurutnya, persoalan ini juga banyak menjadi keluhan pihak developer perumahan. “Ini jadi keluhan nyaris semua developer hari ini,” kata dia.

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding P2P lending mencapai Rp74,48 triliun per September 2024. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan jumlah itu naik 33,73 persen dibandingkan periode nan sama di tahun lampau ialah sebensar Rp55,70 triliun.

Selain itu, tingkat angsuran macet secara agregat alias TWP90 dalam kondisi terjaga di 2,38 persen. Agusman mengatakan rasio TWP90 turun dibandingkan tahun lampau nan angkanya 2,82 persen per September 2023.

Per Oktober 2024, OJK juga mencatat terdapat 14 dari 97 fintech P2P lending nan belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum Rp7,5 miliar. Dari 14 penyelenggara P2P lending tersebut, lima di antaranya sedang dalam proses kajian penanganan modal disetor. “OJK terus melakukan langkah-langkah nan diperlukan untuk mendorong pemenuhan ekuitas minimum dimaksud baik berupa injeksi modal dari pemegang saham maupun dari strategic investor, termasuk pengembalian izin usaha,” kata Agusman dalam konvensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat, 1 November 2024 lalu.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis