BPJS Kesehatan: Perumusan Iuran Sistem Kelas Rawat Inap Standar Harus Libatkan Masyarakat

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Humas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyebut pemerintah perlu melibatkan masyarakat dalam menetapkan besaran iuran untuk sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem ini ditargetkan Presiden Joko Widodo bertindak mulai 30 Juni 2025. 

"Dalam merumuskan besaran iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di masa mendatang, juga sebaiknya melibatkan partisipasi masyarakat melalui obrolan publik," katanya kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

Menurut Rizzky, apa pun kebijakan nan kelak diterapkan, mesti ada kepastian bahwa setiap peserta bakal dilayani dengan baik. Di samping itu, juga dipastikan memperoleh info sejelas-jelasnya. Ia melanjutkan, bila pemerintah bakal menyesuaikan besaran iuran, tentu ada faktor-faktor nan kudu dipertimbangkan, dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Faktor tersebut termasuk mempertimbangkan kondisi dan keahlian finansial masyarakat. "Terkait penyesuaian iuran, nan kudu menjadi perhatian adalah perlu bauran kebijakan nan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, sebagai antisipasi potensi ketidakcukupan DJS (Dana Jaminan Sosial) Kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan," tuturnya.

Iklan

Sampai dengan saat ini, kata dia nominal iuran nan bertindak bagi peserta JKN tetap merujuk pada peraturan nan berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah alias peserta berdikari kelas I, iurannya Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu dan kelas III Rp 42 ribu per orang setiap bulan. "Ada subsidi sebesar Rp 7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga nan dibayarkan peserta kelas III hanya Rp 35 ribu."

Pilihan Editor: Pemerintah Bakal Hapus Kelas dan Terapkan KRIS, Begini Kata Bos BPJS Kesehatan

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis