TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan alias BPK menemukan dugaan penyimpangan mengenai perjalanan dinas di sejumlah kementerian dan lembaga dengan nilai Rp39,26 miliar lebih.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pusat 2023, nan belum lama ini diterbitkan BPK, disebutkan bahwa dugaan penyimpangan tersebut ada 4 macam, ialah belum ada bukti pertanggungjawaban senilai Rp14,7 miliar nan melibatkan 14 kementerian dan lembaga.
Dua perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta, dan shopping perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/ kelebihan pembayaran di 38 kementerian dan lembaga senilai Rp19,6 miliar, serta penyimpangan perjalanan dinas lainnya di 23 kementerian dan lembaga sebesar Rp4,8 miliar.
Tabel Dugaan Penyimpangan mengenai Perjalanan Dinas
Kelompok Permasalahan | Jumlah K/L | Nilai (Rp) | |
1 | Belum ada bukti pertanggungjawaban | 14 | 14.759.974.928,00 |
2 | Perjalanan dinas fiktif | 2 | 9.308.814,00 |
3 | Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran | 38 | 19.647.343.160,10 |
4 | Permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya | 23 | 4.843.870.574,33 |
Jumlah | 39.260.497.476,43 |
Menurut BPK, shopping peralatan belum ada bukti pertanggungjawaban sebesar Rp14,7 miliar di antaranya terjadi pada: Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebesar Rp5 miliar merupakan penggunaan daftar pengeluaran riil sebagai pertanggungjawaban shopping perjalanan dinas dalam negeri nan tidak dapat diyakini kebenarannya
Selain itu juga ada di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebesar Rp211juta merupakan pengadaan tiket transportasi dan penginapan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa nan tidak seluruhnya didukung dengan bukti nan memadai dan sesuai ketentuan.
Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan/kelebihan pembayaran sebesar Rp19,6 miliar di antaranya terjadi pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp10,5 miliar merupakan sisa kelebihan pembayaran perjalanan dinas nan belum dikembalikan ke Kas Negara, di BRIN sebesar Rp1,5 miliar merupakan shopping perjalanan dinas pada satker Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Sosial dan Humaniora nan tidak akuntabel dan tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selain itu KumHAM sebesar Rp1.305.700.156,60 merupakan perjalanan dinas nan melampaui kelas nan diperkenankan untuk jabatan, serta bukti akomodasi dan transportasi nan dipertanggungjawabkan pelaksana lebih besar dibandingkan dengan bukti nan pengeluarannya.
Iklan
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa lembaganya telah mengembalikan kelebihan anggaran perjalanan dinas nan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan ke kas negara.
"Gambarannya begini, misalkan, dianggarkan perjalanan dinas satu orang katakanlah Rp10 juta, rupanya nan terealisasikan Rp8 juta, kan tetap ada Rp2 juta. Itu nan kemudian temuan awal itu dinyatakan belum disetorkan ke kas negara alias belum dikembalikan, tetapi sekarang ini sebetulnya semua nomor nan temuan BPK itu sudah kami setorkan ke kas negara," kata Hasyim di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 10 Juni 2024.
Hasyim mengatakan bahwa proses pengembalian tidak sederhana lantaran kudu diselaraskan terlebih dulu mengenai sisa anggaran nan tidak digunakan.
"Setelah diadministrasikan, baru kemudian disetorkan ke kas negara. Akan tetapi, pada dasarnya hari ini (Senin), pada saat RDP (rapat dengar pendapat) itu sesungguhnya temuan BPK tentang kelebihan sisa anggaran perjalanan dinas nan Rp10,57 miliar itu sudah disetorkan KPU ke kas negara," ujarnya seperti dikutip ANTARA.
Selain menyetorkan ke kas negara, lanjut Hasyim, KPU RI juga telah melapor ke BPK mengenai sisa anggaran tersebut.
Pilihan Editor Dibuka Presiden Jokowi Malam Nanti, Ini Sejarah Jakarta Fair dari Monas ke Kemayoran