BPKP Jelaskan Perhitungan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Kasus Timah

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Rabu, 29 Mei 2024 13:38 WIB

Kerugian negara Rp300 triliun kasus korupsi timah dihitung dari kelebihan bayar nilai smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan nilai kerusakan ekologis. BPKP menyatakan kerugian negara akibat korupsi tata niaga timah di mencapai Rp300 triliun (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan rincian kerugian negara sebesar Rp300 triliun di kasus korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Agustina Arumsari menjelaskan total nilai kerugian tersebut merupakan hasil audit dan pertimbangan dari pelbagai perangkat bukti nan diperoleh penyidik.

Selain melakukan audit, Agustina menyebut penetapan besaran kerugian dilakukan usai berbincang dengan enam mahir mengenai termasuk mahir lingkungan dari IPB Bambang Hero Saharjo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kemudian sampai pada konklusi ada kerugian finansial negara sebesar 300,003 triliun. Angka perincian sampai ke digit terakhir kelak kami bakal jelaskan di persidangan," ujarnya dalam konvensi pers, Rabu (29/5).

Secara umum, Agustina menyebut nilai kerugian tersebut akibat kelebihan pembayaran nilai sewa smelter oleh PT Timah sebesar 2,85 triliun.

Selanjutnya, kata dia, kerugian finansial negara juga disebabkan oleh pembayaran biji timah terlarangan nan dilakukan PT Timah kepada para mitra dengan total biaya sebesar 26,649 triliun.

"Ketiga, kerugian finansial negara lantaran adanya kerusakan lingkungan nan dihitung oleh guru besar Bambang Hero Saharjo sebesar 271,06 triliun," jelasnya.

Agustina menjelaskan nilai kerusakan ekologis tersebut memang sengaja dimasukkan sebagai corak kerugian finansial negara lantaran berakibat pada penurunan nilai aset lingkungan.

"Karena dalam konteks neraca sumber daya alam dan lingkungan, kerusakan nan ditimbulkan oleh tambang terlarangan merupakan residu nan menurunkan nilai aset lingkungan secara keseluruhan," kata dia.

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

(tfq/bmw)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional