TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM baru-baru ini mencabut izin edar 16 produk kosmetik nan mengandung microneedle (jarum mikro) dan digunakan dengan langkah nan semestinya untuk aplikasi obat.
Pencabutan izin ini dilakukan lantaran produk-produk tersebut melanggar ketentuan nan ada, dengan potensi menimbulkan akibat kesehatan nan serius bagi penggunanya. BPOM telah mengidentifikasi adanya tren penggunaan produk kosmetik nan semestinya digunakan untuk pemeliharaan luar tubuh, namun malah diterapkan dengan langkah nan lebih mirip dengan prosedur medis.
Produk-produk tersebut biasanya berbentuk cairan nan diinklusikan dalam ampul alias vial dan diklaim bisa digunakan dengan jarum alias microneedle, nan biasanya digunakan dalam prosedur medis.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa produk-produk nan digunakan dengan jarum alias microneedle, alias apalagi nan diinjeksikan langsung ke dalam kulit, sebenarnya tidak bisa dikategorikan sebagai kosmetik. Kosmetik pada dasarnya adalah produk nan digunakan pada permukaan tubuh seperti kulit, rambut, dan kuku, serta tidak dimaksudkan untuk memberikan pengaruh di bawah lapisan kulit epidermis.
"Oleh lantaran itu, produk nan digunakan dengan jarum alias microneedle maupun digunakan dengan langkah diinjeksikan tidak termasuk ke dalam kategori kosmetik," dia menjelaskan.
Apa Itu Microneedle?
Microneedle adalah teknik perawatan nan menggunakan perangkat mini dengan jarum-jarum mikro untuk menembus lapisan atas kulit alias epidermis guna merangsang produksi kolagen dan memperbaiki tampilan kulit. Metode ini digunakan dalam beragam perawatan kulit profesional, seperti perawatan anti-aging, pengurangan jejak luka, alias perawatan untuk mengatasi masalah kulit lainnya.
Menurut Food and Drug Administration, Alat microneedle terdiri dari sejumlah jarum nan sangat lembut dan kecil, nan berfaedah menusuk kulit dan membikin luka mini untuk merangsang produksi kolagen dengan langkah menembus permukaan kulit. Pada prosedur medis, microneedle biasanya dilakukan oleh tenaga medis nan terlatih, dengan perangkat nan steril untuk menghindari infeksi.
Namun, beberapa produk skincare maupun kosmetik nan beredar di pasar mencoba menggunakan microneedle dengan aplikasi mandiri, nan tentunya meningkatkan akibat jangkitan jika tidak dilakukan dengan hati-hati.
Apakah Microneedle Aman Digunakan?
Penggunaan microneedle memang mempunyai potensi faedah jika dilakukan dengan benar. Namun, prosedur ini membawa akibat tertentu, terutama jika dilakukan di luar pengawasan tenaga medis nan berlisensi alias dengan perangkat nan tidak steril.
Meskipun perangkat microneedle nan digunakan dengan betul dapat memberikan hasil nan baik, ada akibat infeksi, pendarahan, dan kerusakan jaringan kulit jika tidak steril alias tekniknya tidak dilakukan dengan benar. Prosedur microneedle nan dilakukan di rumah tanpa pengawasan medis bisa menambah akibat iritasi kulit nan lebih parah, luka nan lebih besar, dan jangkitan nan susah ditangani.
Beberapa mahir kulit juga memperingatkan bahwa produk microneedle nan dijual bebas untuk digunakan di rumah sering kali tidak dilengkapi dengan standar keamanan nan memadai. Terlebih, jika produk tersebut tidak disterilkan alias digunakan dengan teknik nan salah, perihal ini bisa menimbulkan masalah kesehatan jangka panjang.
Penggunaan microneedle di rumah tanpa pengawasan nan tepat dan produk nan tidak terstandarisasi oleh pihak nan berkuasa bisa sangat berbahaya. Oleh lantaran itu, sangat krusial untuk memastikan bahwa produk-produk skincare nan mengandung microneedle dipastikan sesuai dengan izin nan bertindak dan kondusif untuk digunakan.
Bagi konsumen nan tertarik mencoba perawatan ini, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan master alias mahir kecantikan terlebih dulu dan selalu memastikan produk nan digunakan mempunyai izin edar nan sah dan aman.