CNN Indonesia
Rabu, 13 Nov 2024 09:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Brigjen Cahyono Wibowo untuk mengisi kedudukan baru sebagai Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penunjukan Cahyono itu tertuang dalam Surat Telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 tertanggal 11 November 2024 nan ditandatangani langsung oleh Kapolri.
Satuan Kortastipidkor dibentuk oleh Presiden ke-7 Jokowi dalam Perpres Nomor 122 Tahun 2024 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri sebagai pengembangan Direktorat Tindak Pidana Korupsi nan sebelumnya di bawah naungan Badan Reserse Kriminal Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cahyono nan sebelumnya menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri nantinya bakal mendapatkan kenaikan pangkat bintang dua namalain Irjen.
Cahyono sendiri tercatat mempunyai segudang pengalaman di bagian Tindak Pidana Korupsi. Alumni Akpol lulusan tahun 1990 itu juga tercatat pernah menjadi salah satu interogator di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid pertama saat berkedudukan AKBP.
Ia kemudian kembali ditarik ke Mabes Polri dan ditugaskan pada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada tahun 2012. Cahyono juga mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Kombes usai kembali ke Mabes Polri.
Kiprahnya sebagai interogator di KPK membikin Cahyono dipercaya mengisi kedudukan Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Kariernya kemudian bersambung usai Cahyono ditunjuk untuk menjabat sebagai Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Ia kemudian dipercaya menjadi orang nomor satu di bagian korupsi Bareskrim Polri pada tahun 2021.
Ketika itu, Cahyono dilantik sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk menggantikan Brigjen Djoko Poerwanto nan dipromosikan menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat.
Dalam mutasi nan sama, Kapolri juga mengangkat Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa sebagai Wakil Kortastipidkor. Lewat penempatan baru ini, Arief juga bakal mendapatkan promosi dari Kombes menjadi Brigjen.
Melalui struktur terbaru di Pasal 20A ayat (1) Perpres 122/2024, Kortastipidkor tidak lagi berada di Bareskrim Polri, melainkan bakal menjadi unsur pelaksana tugas pokok nan langsung bertanggung jawab kepada Kapolri.
"Kortas Tipikor merupakan unsur pelaksana tugas pokok bagian pemberantasan tindak pidana korupsi nan berada di bawah Kapolri," bunyi Perpres tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bakal ada tiga Direktorat dalam Kortastipikor Polri. nantinya Kortastipidkor bakal berkoordinasi dengan lembaga mengenai ihwal penanganan tindak pidana korupsi.
"Yakni Direktorat Pencegahan, kemudian Direktorat Penyidikan dan Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset," kata Sigit kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10).
(tfq/fra)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.