Budi Arie Pamer Tutup 3 Juta Situs Judi Online Selama Menjadi Menteri Komunikasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa selama di bawah kepemimpinannya, Kementerian Komunikasi telah menutup 3 juta situs gambling online. Hal itu dia sampaikan di aktivitas “Ngopi (Ngobrol Pintar) Bareng Kominfo: Aksi & Strategi Fintech Hadapi Penipuan Judi Online” di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu, 11 September 2024.

Budi Arie menyatakan bahwa praktik penipuan gambling online telah menjadi perhatian unik Kementerian Kominfo sejak dia dilantik pada 17 Juli 2023 lalu. “Pemberantasan gambling online terus menjadi prioritas Kementerian Komunikasi dan Informatika sejak periode 17 Juli 2023, sejak saya dilantik, hingga hari ini,” katanya.

Budi Arie memaparkan sejumlah langkah nan telah dilakukan Kementerian Kominfo mengenai pemberantasan praktik gambling online, salah satu capaiannya adalah menutup 3 juta lebih situs gambling online. “Pemutusan akses gambling online sebanyak 3.277.834 konten bermuatan gambling online,” tutur Budi Arie dalam pemaparannya, menyebut perincian capaian per 10 September 2024. 

Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan terhadap 25.500 sisipan laman gambling pada situs lembaga pendidikan Dan 26.569 sisipan laman gambling pada lembaga pemerintahan. “Selain itu, kita juga sudah menyampaikan keyword terkait gambling online kepada Google sejumlah 20.770 keyword (judi online), sedangkan ke Meta sebanyak 5.031 keyword (judi online),” ujar Budi lebih lanjut.

Berdasarkan pernyataan Budi Arie, Kementerian Kominfo juga telah mengusulkan sebanyak 573 akun dompet digital (e-wallet) mengenai gambling online ke Bank Indonesia (BI) dan melakukan permohonan pemblokiran atas 7.499 rekening bank mengenai gambling online ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Mengenai perihal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memang telah berencana melakukan blacklist terhadap pelaku (pemain) gambling online beberapa waktu sebelumnya. Lewat kebijakan tersebut, para pelaku gambling online tidak bakal bisa mengakses Layanan Jasa Keuangan (LJK) nan tersedia di Indonesia. 

Iklan

OJK juga secara aktif melakukan edukasi dan literasi di sektor jasa finansial untuk seluruh lapisan masyarakat mengenai ancaman gambling online sebagai upaya pencegahan. Ini dilakukan sebagai bentuk komitmen OJK sebagai Satgas Judi Online sekaligus sebagai otoritas pengawas di sektor finansial negara.

Di samping itu, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan penolakan seluruh praktik nan berangkaian dengan gambling online, termasuk dalam segala jenis jasa finansial digital. 

Di dalam kesempatan nan sama, ketua umum AFTECH, Pandu Sjahrir menyatakan kesepakatannya untuk berkomitmen penuh dalam kerjasama berbareng Kementerian Kominfo dalam menciptakan ekosistem finansial nan bersih dari penipuan gambling online. 

Ni Made Sukmasari berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.

Pilihan Editor: Budi Arie soal Jet Pribadi nan Digunakan Kaesang: Erina Lagi Hamil, Gak Boleh Naik Angkutan Umum

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis