Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Politik dan Keamanan (Polkam) Budi Gunawan (BG) memastikan pernyataan bersama RI-China soal kerja sama maritim tidak mengganggu kedaulatan Indonesia di Laut Natuna Utara.
"Kerja sama Indonesia dan China sebagaimana telah disepakati berbareng tidak bakal berakibat pada kedaulatan dan yurisdiksi kita terutama di Laut Natuna Utara sebagaimana nan diisukan itu, lantaran semuanya dilaksanakan dengan sesuai ketentuan UU dan peraturan negara masing-masing," kata BG di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta Timur, Kamis (14/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan prinsip nan ditekankan dalam kerja sama itu adalah saling menghormati, kesetaraan, saling menguntungkan dan membangun konsensus sesuai dengan peraturan negara masing-masing.
"Artinya Indonesia selama ini kita tetap berpatokan pada UU Nomor 17 tahun 1985 nan merupakan ratifikasi dari Unclos 1982, dengan aturan turunannya itu tetap berlaku," ujarnya.
Ia menjelaskan pernyataan berbareng RI-China itu merupakan terobosan baru Prabowo dalam rangka menciptakan kestabilan di kawasan
"Sabilitas kerja sama, keamanan dengan membentuk code of conduct baru, ialah joint operation, jadi tidak saling berprasangka tetapi kerja sama dalam rangka mengikat semua pihak," katanya.
Sebelumnya Poin ke-9 dalam pernyataan berbareng Prabowo-Xi Jinping memaparkan Indonesia-China sepakat memperkuat dan memperluas kerja sama maritim.
Pernyataan itu berbunyi: kedua pihak bakal bersama-sama menciptakan lebih banyak terobosan dalam kerja sama maritim.
Kedua pihak menekankan kerja sama maritim sebagai komponen krusial dalam kerja sama strategis komprehensif antara China dan Indonesia. Mereka bakal secara aktif menjajaki dan melaksanakan lebih banyak proyek kerja sama maritim, menciptakan lebih banyak terobosan positif, bersama-sama menjaga perdamaian dan ketenangan di laut, memperbaiki sistem tata kelola maritim, menjaga laut tetap bersih dan indah, serta mencapai kesejahteraan maritim.
Kedua pihak juga mencapai kesepahaman krusial tentang pengembangan berbareng di wilayah nan mempunyai klaim tumpang tindih, serta sepakat untuk membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah guna menjajaki dan memajukan kerja sama mengenai berasas prinsip "saling menghormati, kesetaraan, faedah bersama, fleksibilitas, pragmatisme, dan pembangunan konsensus," sesuai dengan norma dan peraturan nan bertindak di masing-masing negara.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengkritik poin tersebut nan dinilai sangat mengenai dengan sengketa Laut China Selatan.
Perairan itu menjadi titik panas bentrok setelah China menyatakan nyaris seluruh wilayah Laut China Selatan nan tumpang tindih dengan teritorial sejumlah negara terutama negara di ASEAN.
Selama ini, Indonesia menegaskan tidak mempunyai sengketa teritorial dengan Beijing di Laut China Selatan. Meski begitu, sikap kapal-kapal Tiongkok nan semakin getol mengganggu dan menerobos perairan RI terutama di Natuna membikin Indonesia mau tak mau menegaskan kedaulatannya di perairan tersebut nan bersenggolan langsung dengan Laut China Selatan.
"Bila memang benar, berfaedah kebijakan Indonesia mengenai klaim sepihak China atas Sepuluh [dulu sembilan] Garis Putus telah berubah secara drastis," kata Hikmahanto dalam rilis resmi.
(yoa/fra)
[Gambas:Video CNN]