TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, pemerintah lewat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bakal tetap menjalankan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) untuk sisa tahun ini. Menurutnya, program perlinsos ini krusial untuk dapat menjaga apalagi meningkatkan daya beli masyarakat.
“Program-program perlindungan sosial nan merupakan penopang utama aktivitas ekonomi bakal tetap dilanjutkan dan dieksekusi pada akhir tahun 2024 ini,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV Tahun 2024 pada Jumat, 18 Oktober 2024 di Gedung Bank Indonesia (BI).
Beberapa corak dari program perlinsos tersebut, kata Sri Mulyani, di antaranya, program Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Indonesia Pintar (PIP), dan subsidi energi. Selain itu, dilakukan juga upaya stabilisasi nilai pangan serta pemberian support perangkat mesin dan pertanian. “Ini kita harapkan menjaga daya beli rakyat,” katanya.
Program ini menurutnya upaya mengoptimalkan peran APBN sebagai shock absorber untuk menjaga stabilitas ekonomi. Apalagi saat ini, menurut Sri Mulyani, saat ini situasi ekonomi dunia sedang dipenuhi banyak ketidakpastian. Ia mencontohkan dengan adanya eskalasi politik di Timur Tengah.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menyebut bahwa alokasi biaya perlinsos untuk tahun 2024 sebesar Rp 490 triliun nan dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Perlinsos tersebut, kata Muhadjir, termasuk subsidi BBM, subsidi LPG, subsidi listrik, kemudian subsidi pupuk, termasuk juga subsidi untuk kembang Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Iklan
"Program Perlinsos itu semua berada di dalam skema Rp490 triliun itu dan itu tidak semuanya, apalagi sebagian besar tidak untuk orang miskin, ini kudu dipertegas," kata Menko Muhadjir Effendy seperti dikutip Tempo dari Antara pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Perlinsos sendiri mempunyai perbedaan dengan support sosial (bansos), dimana perlinsos tidak diharuskan untuk diberikan kepada orang miskin. Perbedaan lainnya adalah bansos tidak dialokasikan oleh Kemenkeu, namun dialokasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Antara ikut berkontribusi dalam penulisan tulisan ini.
Pilihan editor: Daftar Kontroversi Bahlil Lahadalia, Dugaan Jual-Beli Izin Tambang hingga Studi S3 Kilat