Buntut Kasus Wensen School, KPAI Sebut Daycare Perlu Diawasi Maksimal

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut pengawasan penitipan anak atau daycare perlu dimaksimalkan buntut kasus penganiayaan di Wensen School, Depok, Jawa Barat.

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengatakan perihal itu krusial guna memastikan anak di dalam lembaga tersebut mendapatkan pengasuhan positif, perlindungan, asupan gizi terjamin, rasa kondusif dan nyaman, sehingga tumbuh kembang anak baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengawasan pada lembaga pengasuhan seperti daycare alias panti didikan tetap perlu dimaksimalkan," kata Aris kepada CNNIndonesia.com, Jumat (2/8).

Menurutnya, daycare dalam memberikan jasa kudu memperhatikan standar pengasuhan positif, standar pemenuhan kewenangan anak, serta standar sarana prasarana.

Aris menyebut tiga standar itu guna mewujudkan keamanan dan kenyamanan anak.

"KPAI nan dimiliki ada Standard Operating Procedure (SOP) pengawasan, mengenai SOP penyelenggaraan tentu menjadi tanggung jawab lembaga penyelenggara di bawah bimbingan dinas alias kementerian terkait," jelasnya.

Ia menjelaskan SOP KPAI mengenai penyelenggaraan daycare meliputi aktivitas pengasuhan positif, kompetensi sumber daya manusia (SDM) nan mempunyai perspektif kewenangan anak dan ramah anak, sarana pra sarana, serta memastikan tidak terjadi kekerasan kepada anak.

"Terkait SOP pengawasan kasus seperti nan saat ini, setelah pengaduan kita terima, kami melakukan penjangkauan dan menggali info lebih jauh, serta mengawal proses penanganan pihak berkuasa hingga keadilan didapatkan oleh korban," tuturnya.

KPAI memastikan kewenangan korban diberikan, mulai dari pendampingan ilmu jiwa hingga pendampingan hukum.

Aris menyampaikan baru ada satu kasus kekerasan di daycare nan mengadu ke KPAI selama 2023-2024.

Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik Wensen School Meita Irianty sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap dua anak di Wensen School. Satu anak berinisial MK berumur dua tahun. Korban lainnya berinisial HW berumur sembilan bulan.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana menuturkan dua orang balita nan jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.

Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi bakal melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya.

Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki lantaran dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban bakal melakukan visum dan rontgen.

Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan maksimal lima tahun.

(lna/pmg)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional