Bupati Sidoarjo Nonaktif Gus Muhdlor Cabut Permohonan Praperadilan

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Senin, 13 Mei 2024 17:53 WIB

Bupati Sidoarjo noaktif Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Bupati Sidoarjo nonaktif Ahmad Muhdlor Ali namalain Gus Muhdlor mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pencabutan tersebut dilatarbelakangi oleh penahanan nan telah dilakukan KPK terhadapnya.

"Pemohon Praperadilan Ahmad Muhdlor Ali pada persidangan Praperadilan hari Senin tanggal 13 Mei 2024 melalui kuasa hukumnya telah mengusulkan pencabutan permohonan praperadilan, di mana terhadap permohonan tersebut telah dikabulkan oleh pengadil tunggal Radityo Baskoro,SH.MH," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (13/5).

Pengacara Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, mengatakan isi praperadilan tersebut hanya mempersoalkan sah alias tidaknya penetapan tersangka. Sementara seiring waktu berjalan, Gus Muhdlor telah ditahan interogator KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Oleh lantaran itu, dia bakal merevisi permohonan praperadilan untuk selanjutnya diajukan kembali ke pengadilan.

"Yang pertama mengenai dengan sah tidaknya penetapan tersangka, tapi nan perbaikan tersebut kami juga menambahkan baik posita maupun petitum tentang ketidaksahan penahanan," kata Mustofa.

KPK menahan Gus Muhdlor selama 20 hari pertama terhitung mulai 7 Mei 2024 hingga 26 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

KPK menggunakan Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di kasus Gus Muhdlor.

Pasal tersebut berbunyi: Pegawai negeri alias penyelenggara negara nan pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, alias memotong pembayaran kepada pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kepada kas umum, seolah-olah pegawai negeri alias penyelenggara negara nan lain alias kas umum tersebut mempunyai utang kepadanya, padahal diketahui bahwa perihal tersebut bukan merupakan utang.

Sebelum ini, KPK lebih dulu memproses norma Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati. Ari dan Siska sudah ditahan KPK.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional