Buruh Geruduk DPR Besok, Minta Tak Lawan Putusan MK soal Pilkada

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Buruh bakal menggelar demonstrasi menuntut DPR tak melawan dan mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat Pilkada. Demo bakal digelar di depan Gedung DPR, Kamis (22/8) besok.

"Iya betul (akan demo di DPR)," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh, Kahar S Cahyono saat dikonfirmasi, Rabu (21/8).

"Tuntutan tindakan mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah di DPR, demo bakal dilanjutkan di depan Kantor KPU pada keesokan harinya alias pada Jumat (23/8) lusa.

Dalam tindakan di KPU ini, massa Partai Buruh menuntut lembaga penyelenggara pemilu segera mengeluarkan PKPU sebagai tindak lanjut atas putusan MK.

"Mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus 2024 sudah mengeluarkan PKPU sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024," ucap dia.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan soal syarat pencalonan kepala wilayah di UU Pilkada. Putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah periode pemisah pencalonan kepala daerah.

Pada patokan sebelumnya, partai alias campuran partai kudu memenuhi syarat 20 persen bangku DPRD alias 25 persen bunyi sah nasional. Saat ini, periode pemisah menyesuaikan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) masing-masing daerah. Ambang pemisah berkisar di rentang 6,5 persen hingga 10 persen.

Menindaklanjuti itu, Baleg DPR pada hari ini menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada. Dalam rapat tersebut, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat periode pemisah pencalonan pilkada dari jalur partai hanya bertindak untuk partai nan tidak punya bangku di DPRD.

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

"Partai politik alias campuran partai politik nan tidak mempunyai bangku di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan," kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

DPR inkonstitusional

Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 inkonstitusional jika tidak mengikuti perubahan patokan nan diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK).

Titi menjelaskan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 berkarakter final dan mengikat serta bertindak bagi semua pihak, termasuk untuk DPR dan pemerintah.

Anggota Dewan Pembina Perludem itu menyebut revisi UU Pilkada adalah upaya pembangkangan konstitusi. Menurutnya, apa nan dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini tak boleh dibiarkan.

"Jelas putusan MK final dan mengikat serta bertindak serta merta bagi semua pihak alias erga omnes," kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8).

Sementara master Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perubahan syarat pencalonan kepala wilayah langsung bertindak di Pilkada 2024.

"Ya, langsung berlaku," kata Bivitri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (21/8).

(dis/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional