Bus Putera Fajar Tidak Punya Izin Angkutan, Kemenhub: Masyarakat Jangan Tergiur dengan Tiket Murah

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menanggapi bus Trans Putera Fajar nan membawa rombongan pembimbing dan siswa SMK Lingga Kencana Depok dan terguling di Ciater, Subang, Jawa Barat pada Sabtu malam, 11 Mei 2024.

Kemenhub mengungkap bahwa bus tersebut tercatat tidak mempunyai izin angkutan. Selain itu, bus nan diduga mengalami rem blong saat kecelakaan ini status lulus uji berkalanya hanya sampai 6 Desember 2023.

Dari catatan Kemenhub, kendaraan nan mengangkut puluhan pembimbing dan siswa SMK Lingga Kencana Depok itu tidak memperpanjang uji berjalanya setiap enam bulan, sesuai ketentuan nan berlaku.

"Kami meminta agar setiap PO (perusahaan otobus) dapat secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan nan tercantum pada Permenhub Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno dalam keterangannya, Ahad, 12 Mei 2024.

Ia juga menginstruksikan kepada perusahaan otobus nan aktif beraksi untuk selalu melakukan uji berkala tiap enam bulan, dan wajib dilakukan uji berkala perpanjangan. Kepada masyarakat, Hendro mengimbau agar tidak tergiur dengan nilai bus nan murah.

"Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji KIR kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tenpat rehat nan layak bagi para pengemudi," ujarnya.

Iklan

Ia meminta agar masyarakat senantiasa rutin mengecek aplikasi Mitra Darat untuk memastikan bus nan ditumpangi itu layak jalan. Selain itu, dia juga mengatakan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada pikulan umum.

Menurut dia, penggunaan sabuk keselamatan pada pikulan umum itu dapat mengurangi tingkat fatalitas kecelakaan. Adapun patokan itu tertuang dalam Permenhub Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Pasal 2 Ayat 1.

Beleid tersebut menjelaskan, bahwa setiap kendaraan nan dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis. Salah satunya adalah penyediaan tempat duduk dengan sabuk keselamatan dan wahib digunakan oleh pengemudi dan penumpang.

Adapun akibat kecelakaan maut Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat akhir pekan lampau menyebabkan 11 orang meninggal, 12 orang luka berat, dan 20 orang mengalami luka ringan.

Pilihan Editor: Kementerian Perhubungan Bisa Cabut Izin Perusahaan Bus nan Sebabkan Kecelakaan Bus di Subang

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis