Cak Imin: Prabowo Harus Tegas Jamin Kebebasan Pers

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 15:39 WIB

Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers. Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meminta Presiden terpilih Prabowo Subianto menjamin kebebasan pers. (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Umum DPR RI Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menitipkan pesan kepada Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto untuk secara tegas memperkuat kualitas kerakyatan sekaligus menjamin kebebasan pers.

Menurut Cak Imin pers merupakan salah satu pilar demokrasi. Apabila kebebasan pers dibatasi perihal tersebut dapat membawa akibat jelek bagi kebebasan berdemokrasi di suatu negara.

"Saya titipkan delapan agenda perubahan kepada calon presiden terpilih, Pak Prabowo, nan isinya dengan tegas meminta agar kualitas kerakyatan diperkuat, sekaligus menjamin kebebasan pers," ucap Cak Imin dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Umum PKB itu mengatakan UU Penyiaran semestinya bisa untuk memberikan kemudahan mengenai kewartawanan dalam ruang digital tanpa adanya ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Ia mengaku mengerti bakal pentingnya kebebasan beranggapan bagi masyarakat dan pers.

"Revisi UU Penyiaran kudu bisa melindungi masyarakat dari hoaks dan misinformasi nan makin merajalela, tanpa mengamputasi kebebasan pers. Masyarakat juga berkuasa untuk akses terhadap info nan seluas-luasnya. Tidak Boleh ada sensor atas kewartawanan dan ekspresi publik," jelas dirinya.

Ia juga mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Penyiaran tetap berupa draft sehingga tetap ada kesempatan bagi DPR untuk melakukan revisi mengenai poin kontroversial. Cak Imin berambisi agar RUU Penyiaran dapat lebih menyerap aspirasi masyarakat dan insan media.

Mantan calon wakil presiden nomor urut 1 itu juga menyayangkan andaikan terdapat larangan penyiaran program investigasi nan krusial bagi perspektif dan info publik.

"Produk kewartawanan investigasi bisa memenuhi kebutuhan publik bakal info nan kredibel. Karya-karya seperti ini justru perlu kita dukung lantaran bakal membawa kebaikan bagi bangsa. Sama halnya dengan karya-karya imajinatif lain nan hanya dapat muncul jika diberi ruang kebebasan," ucap Cak Imin.

Sebelumnya, draf revisi UU No. 32 Tahun 2002 tentang penyiaran menuai kritik dari beragam pihak. RUU ini dianggap memuat sejumlah pasal kontroversial terutama mengenai dengan aktivitas jurnalistik.

Dewan Pers menilai RUU Penyiaran bakal mengekang kemerdekaan pers dan melahirkan produk jurnalistik nan buruk. Salah satu poin nan mereka tolak adalah adanya larangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.

(csp/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional