Calon Kepala Daerah Bisa Digugurkan Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

ENSIKLOPEMILU

CNN Indonesia

Kamis, 16 Mei 2024 08:51 WIB

UU Pilkada juga melarang personil partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan duit secara langsung alias tidak langsung kepada penduduk di Pilkada 2024. Calon kepala wilayah nan terbukti memberikan duit untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Ilustrasi (ANTARA FOTO/MUHAMMAD IQBAL)

Jakarta, CNN Indonesia --

Calon kepala daerah yang terbukti memberikan duit untuk mempengaruhi penyelenggara maupun pemilih di Pilkada serentak 2024 dapat digugurkan pencalonannya jika sudah ada keputusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Hal ini tertuang dalam Pasal 73 ayat (1) dan (2) UU Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada. Pasal tersebut bersuara sebagai berikut:

"(1) Calon dan/atau tim Kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan duit alias materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilihan dan/atau Pemilih."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(2) Calon nan terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasas putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai hukuman manajemen pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi alias KPU Kabupaten/Kota."

Selain pasangan calon kepala daerah, UU Pilkada juga melarang personil partai politik, tim kampanye, hingga relawan memberikan duit secara langsung alias tidak langsung kepada penduduk di Pilkada 2024.

Terlebih, jika tujuan politik duit itu untuk mempengaruhi pemilih, membikin bunyi tidak sah hingga mempengaruhi pemilih untuk tak memilih calon tertentu.

Kemudian, tim kampanye nan terbukti melakukan politik duit berasas putusan pengadilan, tetap dikenai hukuman pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemberian hukuman manajemen terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menggugurkan hukuman pidana," demikian bunyi Pasal 73 ayat (5) UU Pilkada.

Sebelumnya legislator dari Fraksi PDIP, Hugua mengusulkan agar praktik politik duit alias money politics dilegalkan dengan batas tertentu di Peraturan KPU pencalonan di Pilkada.

Hugua beranggapan praktik money politics merupakan suatu keniscayaan. Menurutnya, tanpa money politics para calon tidak bakal terpilih.

Ia pun menyarankan agar PKPU nan tengah dibahas sekarang mempertegas pengertian money politics serta cost politics alias biaya politik.

"Bahasa kualitas pemilu ini kan, pertama begini, tidakkah kita pikir money politics kita legalkan saja di PKPU dengan batas tertentu," kata Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR, Rabu (15/5).

(rzr/fra)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional