TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengakhiri masa tugas saat pelantikan Prabowo-Gibran 20 Oktober 2024. Sederet catatan mengenai capaian Jokowi disampaikan Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA), khususnya mengenai reforma agraria.
Kordinator Wilayah KPA Sulawesi Tengah, Doni Moidady mengatakan kebijakan reforma agraria selama 10 tahun Jokowi, keliru dan perlu dikoreksi. “Reforma hanya sebatas mensertifikasi tanah alias legalisasi aset dan tidak menyelesaikan ketimpangan penguasaan lahan,” ujarnya dalam pernyataan resmi nan dikirim kepada Tempo, Sabtu, 19 Oktober 2024.
Reforma agraria telah menjadi program prioritas selama dua periode kepemimpinan Presiden Jokowi. Hal ini juga menjadi program prioritas ke lima dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Di awal menjabat, Jokowi mematok sasaran pemberian sertifikat tanah 9 juta hektare untuk penduduk dan golongan tani.
Namun menurut Doni reforma semestinya tidak hanya sebatas bagi-bagi sertifikat. Hal ini menurut dia telah beberapa kali disuarakan oleh penduduk subjek reforma agraria termasuk di Sulawesi Tenggara. Pada 14 Oktober lalu, Serikat Tani Sigi dan KPA Sulawesi Tenggara menggelar perbincangan berbareng pemerintah daerah. Salah satu poin pembahasannya adalah mengenai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
LPRA menurut dia semestinya implementasinya selaras dengan tujuan dan ketepatan obyek serta subyek reforma agraria. Karena itu, KPA mengkritisi sekaligus mengkoreksi penyelenggaraan kebijakan dinilai nan sepihak dan tidak tepat sasaran, salah satunya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). “Kebijakan ini tetap berkarakter Top-Down dan condong mengabaikan usulan dari masyarakat, apalagi sering terjadi ketidaksesuaian antara subjek dan objek di letak nan diusulkan,” ujar Doni.
Iklan
Masalah tumpang tindih lahan reforma dengan area rimba juga tetap belum terselesaikan. Merujuk info nan dirilis dalam website LPRA kerja sama KPA dan Auriga, terdapat 12 LPRA di Sulawesi Tenggara nan berkonflik dengan area hutan, termasuk Serikat Tani Sigi di Desa Sibowi dan Desa Sibalaya Utara.
Sebelumnya Kementerian Koordinator bagian Perekonomian memaparkan capaian Reforma Agraria selama lima tahun terakhir sudah melampaui target. Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, mengatakan realisasinya telah mencapai 12,1 juta hektare dari sasaran 9 juta hektare.
Namun, Susijiwono mengatakan capaian tersebut, belum proposional dengan sasaran rincian. Untuk itu mendukung penyelesaian, pemerintah telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Saat ini sedang didorong penyelesaian sesuai patokan tersebut melalui sistem survei berbareng dan rekomendasi pola penyelesaian.
Pilihan editor: Indeks Manufaktur Turun, Arsjad Rasjid: Industri Nasional Perlu Waspada