Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

TEMPO.CO, JakartaBadan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan menjadi lembaga nan mengelola biaya program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Program JKN-KIS dapat diikuti oleh peserta dari kalangan pekerja penerima bayaran (PPU), pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) alias mandiri, bukan pekerja (BP), dan penerima support iuran (PBI). 

Sebagai informasi, pembayaran iuran bagi PPU ditanggung oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase tertentu, sedangkan PBPU bayar iuran sendiri setiap bulan. Sementara iuran bulanan bagi PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. 

Bagi PBPU alias peserta berdikari nan merasa berkuasa menerima support iuran program JKN-KIS dapat mengusulkan diri menjadi peserta PBI. Lantas, gimana langkah pindah BPJS Kesehatan PBPU ke PBI? 

Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, PBI program JKN-KIS BPJS Kesehatan kudu memenuhi syarat:

-   Warga negara Indonesia (WNI).

-   Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) nan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

-   Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Untuk peserta agunan kesehatan pada segmen lain nan terdapat dalam berkas induk BPJS Kesehatan nan belum memenuhi tanggungjawab pembayaran iuran agunan kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI JKN sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” seperti dikutip dari Pasal 5 ayat (2) Permensos Nomor 21 Tahun 2019. 

Syarat Dokumen Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Sementara itu, dirangkum dari laman Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Belitung Timur, Kepulauan Bangka Belitung serta situs Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut arsip nan perlu disiapkan dalam proses pengalihan peserta PBPU BPJS Kesehatan ke PBI:

-   Kartu tanda masyarakat elektronik (e-KTP) original dan fotokopi.

-   Kartu family (KK) original dan fotokopi.

-   Kartu kepesertaan JKN-KIS BPJS Kesehatan original dan fotokopi.

-   Surat keterangan tidak bisa (SKTM) dari desa/kelurahan.

-   Mengisi blangko verifikasi dan pengesahan pengalihan nan disahkan oleh desa/kelurahan.

-   Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar.

-   Bukti pembayaran iuran terakhir original dan fotokopi. 

Cara Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI

Pengajuan peralihan kepesertaan PBPU BPJS Kesehatan ke PBI dapat dilakukan secara daring dan luring. Berikut langkah-langkahnya: 

Di Kantor BPJS Kesehatan

-   Peserta datang ke instansi Dinas Sosial (Dinsos) sesuai dengan domisili di e-KTP sembari membawa persyaratan arsip nan diperlukan.

-   Mengisi blangko pengalihan.

Iklan

-   Petugas bakal memverifikasi NIK dan memastikan keabsahan dokumen.

-   Petugas bakal melakukan koreksi.

-   Petugas bakal melakukan survei kelayakan.

-   Kemudian, andaikan memenuhi ketentuan, maka peserta bakal diarahkan ke Dinkes alias instansi BPJS Kesehatan terdekat. 

Via Pandawa BPJS Kesehatan

-   Kirim pesan ke nomor Pelayanan Administrasi Melalui WA (Pandawa) BPJS Kesehatan 0811-8165-165.

-   Tunggu balasan, lampau pilih menu Administrasi.

-   Tekan tautan nan dikirimkan untuk mengarahkan peserta ke blangko pendaftaran daring. Sebagai informasi, tautan tersebut hanya dapat diakses selama 180 menit sejak dikirimkan.

-   Pilih menu pengalihan segmen kepesertaan.

-   Isi blangko dan unggah arsip nan dipersyaratkan.

-   Tunggu proses verifikasi dan pengesahan oleh petugas pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Via Aplikasi Mobile JKN

-   Masuk (login) ke akun Mobile JKN menggunakan NIK alias nomor kartu BPJS Kesehatan (Noka) dan kata sandi nan telah didaftarkan. Apabila peserta belum mempunyai akun, maka dapat mendaftar terlebih dulu dengan menekan tombol Masuk/Daftar pada laman awal aplikasi.

-   Pilih menu Lainnya di laman beranda.

-   Pilih opsi Perubahan Data Peserta.

-   Kemudian, pilih nama peserta nan bakal diperbarui datanya.

-   Tekan pada bagian segmen peserta, lampau klik Selanjutnya.

-   Baca syarat dan ketentuan, lampau centang dan tekan tombol Selanjutnya.

-   Ikuti petunjuk selanjutnya untuk mengusulkan pindah kepesertaan PBPU alias berdikari BPJS Kesehatan ke PBI. 

Pilihan Editor: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis