TEMPO.CO, Jakarta - PT Jasa Raharja memastikan bahwa semua korban kecelakaan beruntun di Tol Cipularang pada Senin, 11 November 2024, bakal menerima santunan. Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A. Purwantono, menyatakan bahwa santunan ini adalah corak perlindungan dasar sebagai bagian dari peran negara bagi masyarakat.
Rivan menjelaskan bahwa korban meninggal bakal menerima santunan sebesar Rp 50 juta, nan bakal diberikan kepada mahir waris. Sementara itu, korban nan mengalami luka-luka bakal mendapatkan agunan perawatan hingga Rp 20 juta nan bakal dibayarkan langsung kepada rumah sakit, ungkapnya dalam pernyataan tertulis pada Senin, 11 November 2024.
Kecelakaan tersebut terjadi di KM 92 Tol Cipularang arah Jakarta sekitar pukul 15.15 WIB, melibatkan satu truk dan lebih dari 10 kendaraan roda empat lainnya. Akibat kejadian ini, satu orang meninggal bumi dan 24 lainnya luka-luka, nan kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Radjak Purwakarta.
Rivan menyampaikan bahwa Jasa Raharja telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan rumah sakit untuk mempercepat pendataan korban, sehingga santunan bisa segera disalurkan.
“Kami sangat prihatin dan turut bersungkawa atas musibah ini,” kata Rivan. “Semoga family korban diberi ketabahan, dan semua korban nan dirawat segera pulih.”
Rivan juga mengimbau pengguna jalan untuk selalu berhati-hati, terutama di musim hujan seperti sekarang.
“Patuhilah patokan lampau lintas demi keselamatan berkendara dan mengurangi akibat kecelakaan,” tambahnya.
Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja
Berikut adalah langkah-langkah nan kudu Anda ikuti untuk mengusulkan klaim asuransi kepada Jasa Raharja:
1. Minta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat alias lembaga nan berwenang, seperti PT KAI untuk kereta api dan Syah Bandar untuk kapal laut.
2. Buat surat keterangan kesehatan alias kematian dari rumah sakit.
3. Bawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Surat Nikah.
4. Kunjungi instansi Jasa Raharja dan isi formulir, termasuk blangko pengajuan santunan, blangko keterangan singkat kecelakaan, blangko kesehatan korban, dan keterangan mahir waris jika korban meninggal dunia.
5. Serahkan blangko beserta arsip pendukung kepada petugas.
Untuk korban luka-luka nan mendapatkan perawatan, Anda kudu memiliki:
- Laporan Polisi dengan sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) alias laporan kecelakaan dari pihak berkuasa lainnya.
- Kuitansi biaya perawatan dan obat-obatan nan original dan sah dari rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban.
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (jika diperlukan) beserta fotokopi KTP korban penerima santunan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Untuk korban luka-luka nan mengalami cacat, Anda perlu:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP alias laporan kecelakaan dari pihak berkuasa lainnya.
- Keterangan abnormal tetap dari master nan merawat korban.
- Fotokopi KTP korban.
- Foto diri nan menunjukkan kondisi abnormal tetap.
Untuk korban luka-luka nan kemudian meninggal dunia, Anda harus:
- Laporan Polisi dengan sketsa TKP alias laporan kecelakaan dari pihak berkuasa lainnya.
- Surat kematian dari rumah sakit alias kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit.
- Fotokopi KTP korban dan mahir waris, serta fotokopi KK.
- Fotokopi surat nikah korban (jika menikah) alias fotokopi akta kelahiran (jika belum menikah).
- Kuitansi original dan sah biaya perawatan dan obat-obatan.
- Fotokopi surat rujukan jika korban pindah ke rumah sakit lain.
Berikut adalah besaran santunan Jasa Raharja bagi korban kecelakaan lampau lintas:
- Santunan meninggal dunia: Rp50 juta.
- Santunan abnormal tetap (maksimal): Rp50 juta.
- Santunan perawatan (maksimal): Rp20 juta.
- Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak mempunyai mahir waris: Rp4 juta.
- Santunan untuk faedah tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1 juta.
- Santunan untuk faedah tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500 ribu.