Cara Mencairkan 10 Persen Saldo BPJS Ketenagakerjaan saat Masih Aktif Bekerja

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Peserta BPJS Ketenagakerjaan nan tetap aktif bekerja sekarang dapat mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT), ialah 10 persen dari total saldo. Fasilitas ini memberi kesempatan bagi peserta nan memerlukan biaya untuk persiapan masa pensiun alias keperluan lainnya.

Ada beberapa syarat nan kudu dipenuhi untuk bisa mengusulkan pencairan JHT 10 persen. Pertama, peserta kudu sudah terdaftar minimal selama 10 tahun. Pencairan sebagian saldo JHT ini bisa dilakukan untuk dua keperluan utama, ialah 30 persen untuk kepemilikan rumah dan 10 persen untuk persiapan pensiun.

Syarat dan Dokumen nan Diperlukan

Untuk dapat mencairkan saldo JHT 10 persen, peserta wajib memenuhi beberapa persyaratan dan arsip sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan tetap aktif bekerja dari perusahaan alias surat keterangan berakhir bekerja

- NPWP (jika ada)

Proses pencairan ini dapat dilakukan melalui instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat alias melalui situs resmi Lapak Asik. Pastikan untuk membawa arsip original serta fotokopi nan diperlukan.

Prosedur Pencairan Saldo JHT

1. Ajukan Permohonan Pencairan

Setelah mempersiapkan arsip nan diperlukan, ajukan klaim ke instansi bagian BPJS Ketenagakerjaan terdekat alias melalui portal online Lapak Asik di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

2. Proses Verifikasi

BPJS Ketenagakerjaan bakal memverifikasi info nan diajukan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah semua arsip diterima komplit dan benar.

3. Pencairan Dana

Setelah proses verifikasi selesai dan info terkonfirmasi, biaya pencairan bakal langsung ditransfer ke rekening bank nan terdaftar.

Ketentuan Pencairan JHT 30 Persen

Selain 10 persen untuk persiapan pensiun, peserta juga bisa mencairkan hingga 30 persen dari saldo JHT untuk keperluan pembelian rumah. Namun, pencairan 30 persen memerlukan arsip tambahan seperti:

- Buku tabungan bank nan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

- Dokumen perbankan sesuai peruntukannya nan bisa diperoleh di bank nan sudah bekerja sama.

Untuk saat ini, pencairan saldo JHT sebagian ini hanya bisa dilakukan melalui instansi bagian alias situs web Lapak Asik dengan waktu pencairan maksimal lima hari kerja.

BPJS KETENAGAKERJAAN 

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis