Cara Mendaftar, Cek Saldo, dan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan di Aplikasi JMO

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016
Klaim JHT Akibat PHK Meningkat pada Januari 2016

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan nan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima duit tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, faedah duit tunai Jaminan Hari Tua meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta nan mencapai usia pensiun (56 tahun), berakhir bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia. 

Jika peserta meninggal dunia, maka duit tunai bakal diserahkan pada mahir waris nan ditunjuk alias pembayaran sebagian untuk peserta nan berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10% dari total saldo) alias berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30%). 

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan mempunyai jasa online berbasis aplikasi ialah Jamsostek Online alias JMO. Aplikasi ini menawarkan sejumlah kemudahan seperti info program, cek saldo, dan klaim JHT. Berikut langkah mendaftar, cek saldo, dan klaim JHT di JMO: 

Cara mendaftar Aplikasi JMO: 

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Buat Akun Baru nan berwarna hijau.
  2. Jika Anda sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, pilih Ya, Saya Sudah Daftar.
  3. Pilih Jenis Kepesertaan Anda nan sesuai.
  4. Pilih Kewarganegaraan yang sesuai, kemudian pilih Selanjutnya.
  5. Lengkapi Data Diri Anda, kemudian klik Selanjutnya.
  6. Masukkan Email kamu, nan bakal digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  7. Masukkan Kode Verifikasi nan dikirim ke email kamu, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Masukkan Nomor Smartphone nan aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Masukkan Kode Verifikasi nan dikirim ke nomor handphone Anda melalui SMS, kemudian klik Selanjutnya.
  10. Buat Kata Sandi nan bakal digunakan untuk login, kemudian klik Selanjutnya.
  11. Pilih Setuju setelah membaca dan setuju dengan syarat dan ketentuan.
    Pendaftaran JMO berhasil. Kamu dapat langsung melakukan Pengkinian Data.

Iklan

Cara Mengecek saldo JHT Aplikasi JMO: 

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada laman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Cek Saldo.
  3. Pilih KPJ yang mau ditampilkan.
  4. Saldo JHT ditampilkan secara perincian beserta info nan dilaporkan.

Cara klaim JHT Aplikasi JMO: 

  1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
  2. Pada laman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
  3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
  4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
  5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika info sudah benar, silakan pilih Sudah.
  6. Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
  7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening nan aktif, kemudian klik Selanjutnya.
  8. Pada laman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo nan bakal dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
  9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan info untuk memastikan info sudah betul sebelum info tersimpan, Jika info sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
  10. Selamat pengajuan klaim JHT Anda diproses. Untuk memandang proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Pilihan Editor: Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

1 jam lalu

Nasabah melakukan pencairan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Apa saja syarat nan diperlukan untuk mengusulkan klaim Jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan? Begini langkah dan tahapannya.


BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan selenggarakan aktivitas
BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office

Sambut momentum Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan "Kids Go to Office" bagi anak-anak karyawan.


Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Makassar membuktikan keseriusannya dalam membangun wilayahnya sebagai kota nan handal alias "resilient city" dengan memberikan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan.


Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon

5 hari lalu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6). Turut datang juga dalam momentum tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha;Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma; Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto; dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

5 hari lalu

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta nan datang ke instansi bagian untuk menyatakan faedah agunan bakal terlayani sepenuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta nan datang ke instansi bagian untuk menyatakan faedah agunan bakal terlayani sepenuhnya.


Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK

5 hari lalu

Foto berbareng Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) nan menyatakan sikapnya untuk menolak pemberlakuan patokan tersebut khususnya mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK

Gelombang penolakan pekerja terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tetap terus berdatangan.


Ucok, Inovasi Pemkab Badung Tingkatkan Universal Coverage Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berbareng Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja.
Ucok, Inovasi Pemkab Badung Tingkatkan Universal Coverage Ketenagakerjaan

Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 61 persen. Bupati berupaya meraih 100 persen pada 2026.


BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung INA Digital

5 hari lalu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menyatakan kesiapannya untuk mendukung upaya pemerintah dalam menyuguhkan kemudahan jasa bagi masyarakat, khususnya pekerja di seluruh Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung INA Digital

INA Digital memungkinkan setiap jasa masyarakat terintegrasi, termasuk jasa pada Jamsostek Mobile.


Apindo DKI Jakarta Desak Pemerintah Batalkan Tapera, Akui Ajukan Keberatan Sejak 2016

7 hari lalu

Ratusan pekerja dari beragam serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan tindakan unjuk rasa menolak Tapera di area Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya pekerja juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.
Apindo DKI Jakarta Desak Pemerintah Batalkan Tapera, Akui Ajukan Keberatan Sejak 2016

DPP Apindo DKI Jakarta mengaku telah menolak Tapera sejak 2016. Pernah diajak obrolan dengan sejumlah kementerian.


Tanggapan Pengamat dan Ekonom Soal Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera: Kaji Ulang alias Batalkan

11 hari lalu

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan biaya Tapera. TEMPO/Tony Hartawan
Tanggapan Pengamat dan Ekonom Soal Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera: Kaji Ulang alias Batalkan

Pemerintahan Jokowi bakal menetapkan tanggungjawab Tapera bagi seluruh pekerja. Kebijakan ini pun ditanggapi beberapa pengamat dan ekonom.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis