Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
Nasabah melakukan pencairan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Nasabah melakukan pencairan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha

Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan nan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima duit tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, faedah duit tunai Jaminan Hari Tua meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta nan mencapai usia pensiun (56 tahun), berakhir bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia. 

Jika peserta meninggal dunia, maka duit tunai bakal diserahkan pada mahir waris nan ditunjuk alias pembayaran sebagian untuk peserta nan berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) alias berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen). 

Persyaratan mengusulkan klaim JHT: 

  • Usia Pensiun 56 Tahun
  • Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
  • Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Berhenti upaya Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Mengundurkan diri
  • Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Meninggalkan Indonesia untuk selama-laman
  • Cacat total tetap
  • Meninggal dunia
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
  • Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Cara mengusulkan klaim JHT Online:

  1. Kunjungi portal jasa lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 
  2. Isi info diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  3. Unggah semua arsip persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  4. Saat mendapat konfirmasi info pengajuan, klik simpan
  5. Selanjutnya, Anda bakal mendapat mendapat agenda wawancara online nan dikirimkan melalui email kamu.
  6. Kamu bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi info melalui wawancara via video call
  7. Setelah proses selesai, saldo JHT bakal dikirimkan ke rekening nan telah Anda lampirkan di formulir!

Cara mengusulkan klaim di Kantor Cabang:

  1. Pastikan Anda membawa arsip asli
  2. Mengisi info blangko pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
  3. Ambil Antrian
  4. Nomor antrian Anda bakal dipanggil untuk wawancara
  5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda bakal menerima tanda terima
  6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
  7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda ya!

Iklan

Cara mengusulkan klaim di Prioritas:

Pengajuan klaim metode ini hanya bertindak untuk peserta nan datang ke instansi cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Peserta sedang hamil
  • Manula
  • Kurang sehat (sakit)

Perhatikan ini jika mau menggunakan antrian klaim prioritas:

  1. Pastikan Anda datang ke instansi bagian sesuai jam operasional layanan, ialah pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur alias kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30
  2. Jangan lupa membawa arsip fotokopi persyaratan klaim dan berkas original untuk verifikasi ya.
  3. Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.
  4. Setelah nomor antrian dipanggil, bakal dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas bakal mewawancarai kamu.
  5. Setelah proses selesai, klaim bakal dikirimkan ke rekening nan telah Anda lampirkan di formulir!

Pilihan Editor: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.


 

Video Pilihan


Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

1 hari lalu

Gedung MNC Tower Jakarta. Dok. TEMPO/Jacky Rahmansyah
Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak

Tiga wartawan menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia lantaran PHK sepihak.


Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi

1 hari lalu

Pekerja mengatur benang-benang untuk corak di mesin tenun sebuah pabrik kain sarung di Kampung Balekambang, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 18 Maret 2024. Utilitas industri tekstil mini dan menengah bakal sangat terbantu setelah pemerintah mengeluarkan patokan baru nan membatasi impor tekstil dan produk tekstil. TEMPO/Prima mulia
Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi

Direktr API, Danang Girindrawardana, menyebut Ombudsman semestinya peka dan berinisiatif menginvestigasi patokan impor nan merugikan industri tekstil.


BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan selenggarakan aktivitas
BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office

Sambut momentum Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan "Kids Go to Office" bagi anak-anak karyawan.


Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

3 hari lalu

Danang Girindrawardana (kiri). TEMPO/Tony Hartawan
Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa penyebab bangkrutnya industri tekstil dalam negeri adalah pelonggaran impor oleh Kemendag.


Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI

4 hari lalu

Mitra jasa ojek daring Gojek menunjukkan logo merger perusahaan Gojek dan Tokopedia nan beredar di media sosial di shelter penumpang Stasiun Kereta Api Sudirman, Jakarta, Jumat 28 Mei 2021. Sejumlah mitra pengemudi Gojek berambisi mergernya dua perusahan startup Gojek dan Tokopedia memberikan akibat positif bagi kalangan mitra dengan meningkatnya bingkisan dan insentif lantaran penggabungan tersebut telah meningkatkan nilai alias valuasi perusahaan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI

Manajemen GoTo menjelaskan duduk persoalan ke otoritas BEI perihal ramai pemberitaan soal PHK nan dilakukan perseroan.


Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah Kota Makassar membuktikan keseriusannya dalam membangun wilayahnya sebagai kota nan handal alias "resilient city" dengan memberikan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan.


Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon

5 hari lalu

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk Daisuke Ejima, di Menara Bank Danamon Jakarta, Senin (3/6). Turut datang juga dalam momentum tersebut Direktur Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha;Direktur Enterprise Banking & Financial Institutions PT Bank Danamon Indonesia Tbk Thomas Sudarma; Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk Herry Hykmanto; dan Direktur Kepatuhan PT Bank Danamon Indonesia Tbk Rita Mirasari.
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon

BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

5 hari lalu

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta nan datang ke instansi bagian untuk menyatakan faedah agunan bakal terlayani sepenuhnya.
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta nan datang ke instansi bagian untuk menyatakan faedah agunan bakal terlayani sepenuhnya.


Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK

5 hari lalu

Foto berbareng Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) nan menyatakan sikapnya untuk menolak pemberlakuan patokan tersebut khususnya mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK

Gelombang penolakan pekerja terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tetap terus berdatangan.


Ucok, Inovasi Pemkab Badung Tingkatkan Universal Coverage Ketenagakerjaan

5 hari lalu

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta berbareng Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja.
Ucok, Inovasi Pemkab Badung Tingkatkan Universal Coverage Ketenagakerjaan

Saat ini cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Badung mencapai 61 persen. Bupati berupaya meraih 100 persen pada 2026.


Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis