Cara Mengajukan Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Selasa, 18 Juni 2024 08:01 WIB
Nasabah melakukan pencairan biaya Jaminan Hari Tua (JHT) di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sudirman, Jakarta, Senin, 14 Februari 2022. Sebelumnya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan oleh pekerja setelah mengundurkan diri dan mendapat PHK dari perusahaan. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program perlindungan nan diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima duit tunai ketika memasuki masa pensiun, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, faedah duit tunai Jaminan Hari Tua meliputi pembayaran sekaligus untuk peserta nan mencapai usia pensiun (56 tahun), berakhir bekerja lantaran mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja, terkena pemutusan hubungan kerja, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, mengalami abnormal total tetap, alias meninggal dunia.
Jika peserta meninggal dunia, maka duit tunai bakal diserahkan pada mahir waris nan ditunjuk alias pembayaran sebagian untuk peserta nan berada dalam masa persiapan masa pensiun (sebesar 10 persen dari total saldo) alias berencana untuk ikut program kepemilikan rumah setelah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun (maksimal 30 persen).
Persyaratan mengusulkan klaim JHT:
Usia Pensiun 56 Tahun
Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
Isi info diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
Unggah semua arsip persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
Saat mendapat konfirmasi info pengajuan, klik simpan
Selanjutnya, Anda bakal mendapat mendapat agenda wawancara online nan dikirimkan melalui email kamu.
Kamu bakal dihubungi oleh petugas untuk verifikasi info melalui wawancara via video call
Setelah proses selesai, saldo JHT bakal dikirimkan ke rekening nan telah Anda lampirkan di formulir!
Cara mengusulkan klaim di Kantor Cabang:
Pastikan Anda membawa arsip asli
Mengisi info blangko pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT)
Ambil Antrian
Nomor antrian Anda bakal dipanggil untuk wawancara
Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda bakal menerima tanda terima
Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey
Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda ya!
Iklan
Cara mengusulkan klaim di Prioritas:
Pengajuan klaim metode ini hanya bertindak untuk peserta nan datang ke instansi cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Peserta sedang hamil
Manula
Kurang sehat (sakit)
Perhatikan ini jika mau menggunakan antrian klaim prioritas:
Pastikan Anda datang ke instansi bagian sesuai jam operasional layanan, ialah pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur alias kondisi lain ya) di pukul 08.00 - 15.30
Jangan lupa membawa arsip fotokopi persyaratan klaim dan berkas original untuk verifikasi ya.
Memberi tahu petugas soal kondisi kamu, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.
Setelah nomor antrian dipanggil, bakal dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas bakal mewawancarai kamu.
Setelah proses selesai, klaim bakal dikirimkan ke rekening nan telah Anda lampirkan di formulir!
Pilihan Editor: 5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Rekomendasi Artikel
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten nan dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak
1 hari lalu
Tiga Jurnalis Gugat MNC gara-gara PHK Sepihak
Tiga wartawan menggugat PT MNC Okezone Network dan PT iNews Digital Indonesia lantaran PHK sepihak.
Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi
1 hari lalu
Diminta Laporkan Kerugian akibat Aturan Impor, Bos Industri Tekstil: Ombudsman Harusnya Inisiatif Investigasi
Direktr API, Danang Girindrawardana, menyebut Ombudsman semestinya peka dan berinisiatif menginvestigasi patokan impor nan merugikan industri tekstil.
BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office
2 hari lalu
BPJS Ketenagakerjaan Sambut Hari Keluarga Nasional dengan Kids Go to Office
Sambut momentum Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan "Kids Go to Office" bagi anak-anak karyawan.
Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor
3 hari lalu
Industri Tekstil Dalam Negeri Gulung Tikar, API: Karena Kemendag Longgarkan Impor
Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyatakan bahwa penyebab bangkrutnya industri tekstil dalam negeri adalah pelonggaran impor oleh Kemendag.
Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI
4 hari lalu
Ramai Dikabarkan PHK Besar-Besaran, GOTO Jelaskan Duduk Persoalan ke BEI
Manajemen GoTo menjelaskan duduk persoalan ke otoritas BEI perihal ramai pemberitaan soal PHK nan dilakukan perseroan.
Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
5 hari lalu
Pemkot Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah Kota Makassar membuktikan keseriusannya dalam membangun wilayahnya sebagai kota nan handal alias "resilient city" dengan memberikan perlindungan agunan sosial ketenagakerjaan kepada 35.422 pekerja rentan.
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon
5 hari lalu
Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Semakin Mudah Lewat Danamon
BPJS Ketenagakerjaan menggandeng PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) untuk memperluas kanal pembayaran iuran.
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani
5 hari lalu
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani
Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta nan datang ke instansi bagian untuk menyatakan faedah agunan bakal terlayani sepenuhnya.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK
5 hari lalu
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Sepakat Tolak UU P2SK
Gelombang penolakan pekerja terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tetap terus berdatangan.