Cara Pasutri Jerman Bisnis Vila Ilegal Bali 10 Tahun, Kini Dideportasi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Jumat, 13 Sep 2024 19:51 WIB

Pasutri asal Jerman diduga membeli vila di Bali dan membiarkannya atas nama WNI sebagai pemilik, lampau memasarkannya kepada calon turis di negaranya. Ilustrasi vila. Pasutri asal Jerman diduga membeli vila di Bali dan membiarkannya atas nama WNI sebagai pemilik, lampau memasarkannya kepada calon turis di negaranya. (iStock/bogdankosanovic)

Denpasar, CNN Indonesia --

Pasangan suami istri (pasutri) asal Jerman, MAK dan BK, dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja setelah tertangkap melakukan upaya terlarangan vila di Bali.

Dari pengakuan pasutri tersebut, mereka sudah melakoni upaya vila terlarangan di Bali itu selama 10 tahun. Mereka menawarkan vila tersebut kepada fans via daring.

"Atas perbuatan nan dilakukan, terhadap MAK dan BK kami kenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Jumat (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra mengatakan dua WNA itu ditangkap tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Singaraja dalam operasi pengawasan keimigrasian "Jagratara" nan berjalan selama dua hari ialah pada 21-22 Agustus 2024.

Dari hasil pemeriksaan diketahui keduanya datang ke Indonesia menggunakan visa izin tinggal kunjungan untuk berwisata. Tetapi, kata Hendra, malah melakukan pemasaran vila.

Modus pasutri itu bisa nyaris satu dasawarsa upaya terlarangan vila di Bali adalah dengan bekerja sama pemilik vila nan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Diduga, vila tersebut dibeli pasutri WNA itu, tetapi tetap atas nama WNI alias pemilik vila dan nan mengelola secara online pasangan suami istri asal Jerman itu.

Kemudian, kedua WNA itu juga menggaji setiap bulan pemilik vila tersebut alias mempekerjakannya. Penyewa vila pun langsung mentransfer uangnya kepada WNA tersebut, sehingga pihak imigrasi Singaraja belum mengetahui omset mereka.

Pendeportasian mereka melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines nomor penerbangan MH850 Denpasar- Kuala Lumpur menuju Colombo, Srilanka, pada Kamis (12/9) kemarin.

(kdf/kid)

[Gambas:Video CNN]

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional