Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Sedang Trending 4 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaSelain WNI, orang asing diberikan kesempatan untuk membeli properti di Indonesia. Pemerintah telah membikin kebijakan alias patokan untuk WNA mempunyai properti dalam negeri. Lalu, gimana langkah WNA beli properti di Indonesia?

Pembelian properti oleh WNA di Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran.

Pada patokan tersebut tertulis bahwa orang asing dapat mempunyai rumah tempat tinggal alias kediaman adalah orang asing nan mempunyai arsip keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun arsip keimigrasian nan dimaksud meliputi paspor, visa, alias izin tinggal di Indonesia nan diterbitkan lembaga berwenang.

Aturan dan Dasar Hukum Beli Properti untuk WNA

Pemerintah telah mengatur izin dan langkah WNA beli properti di Indonesia. Ada tiga peraturan, di antaranya:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal alias Hunian oleh Orang Asing nan Berkedudukan di Indonesia
  • Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang alias Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah

Merangkum dari ketiga patokan tersebut, para WNA ini berkesempatan mempunyai kediaman alias tempat tinggal di Indonesia. Adapun kediaman tersebut dikelompokkan menjadi rumah tapak di atas tanah dan rumah susun.

Selain itu, ada persyaratan unik bagi WNA nan mau membeli properti di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 menyebut bahwa WNA wajib mempunyai arsip keimigrasian.

Adapun arsip keimigrasian nan dimaksud meliputi VISA, paspor, alias KITAS nan diterbitkan pihak mengenai nan mempunyai kewenangan untuk menerbitkan arsip tersebut.

Perihal kriteria bangunannya, pemerintah telah mengatur dalam Peraturan Menteri ATR BPN Nomor 18 Tahun 2021. Untuk rumah susun nan dimiliki WNA kudu termasuk kategori rumah komersial.

Sedangkan batas rumah tapak nan dapat dimiliki antara lain:

  • Berdasarkan patokan perundang-undangan, rumah tersebut kudu termasuk kategori rumah mewah.
  • Satu bagian tanah untuk per orang alias keluarga.
  • Maksimal luas tanah sebesar 2.000 meter persegi.

Syarat dan Cara  WNA Beli Properti di Indonesia

Sementara itu, ada persyaratan unik bagi orang asing untuk membeli properti di Indonesia selain nan telah disebutkan di atas.

1. WNA Memiliki KITAS

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 103, WNA nan bakal membeli properti di Indonesia wajib mempunyai arsip Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Iklan

KITAS diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Biasanya WNA wajib memperpanjang arsip ini setiap dua tahun sekali.

2. WNA Hanya Memiliki Sertifikat Hak Pakai

Berbeda dari masyarakat pada umumnya nan mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) saat membeli rumah. Untuk WNA, mereka hanya mempunyai sertifikat kewenangan pakai. Hal ini sesuai nan tertulis dalam Pasal 6 ayat 1-3, di mana:

  • Sertifikat kewenangan pakai bertindak selama 30 tahun.
  • WNA dapat memperpanjang sertifikat kewenangan pakai hingga 20 tahun.
  • Setelah periode perpanjangan terakhir, sertifikat kewenangan pakai tetap bisa diperbarui hingga 30 tahun lagi.

Berdasarkan patokan tersebut, maka sertifikat kewenangan pakai atas rumah bagi WNA maksimal selama 80 tahun.

3. Batasan Harga Hunian untuk WNA

Syarat nan cukup krusial dan perlu diperhatikan WNA adalah patokan mengenai nilai properti nan bisa dibeli WNA di Indonesia.

Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor 1241/SK-HK/IX/2022 tentang Perolehan dan Harga Rumah Tempat Tinggal alias Hunian untuk Orang Asing, kebijakan nilai rumah nan bisa dibeli WNA untuk rumah tapak di antaranya:

  • DKI Jakarta : Rp5 miliar
  • Jawa Barat : Rp5 miliar
  • Banten : Rp5 miliar
  • Jawa Timur : Rp5 miliar
  • D.I. Yogyakarta : Rp5 miliar
  • Jawa Tengah : Rp5 miliar
  • Sumatera Utara : Rp2 miliar
  • Bali : Rp5 miliar
  • NTB : Rp3 miliar
  • Sulawesi Selatan : Rp2 miliar
  • Kalimantan Timur : Rp2 miliar
  • Provinsi Lain : Rp1 miliar

Sedangkan kebijakan nilai rumah susun nan bisa dibeli WNA sebagai berikut:

  • DKI Jakarta : Rp3 miliar
  • Jawa Barat : Rp2 miliar
  • Banten : Rp2 miliar
  • Jawa Timur : Rp2 miliar
  • D.I.Yogyakarta : Rp2 miliar
  • Bali : Rp2 miliar
  • Provinsi Lain : Rp1 miliar

Pemberlakuan pembelian properti dengan nilai mahal dilakukan sebagai upaya agar WNA tidak membeli rumah dengan nilai murah. Sehingga, WNI tetap bisa membeli rumah murah di Indonesia

Nah, itulah langkah WNA beli properti di Indonesia. Untuk info selengkapnya, Anda bisa memandang di website resmi kementerian terkait. Semoga info ini bermanfaat, ya!

HERZANINDYA MAULIANTI

Pilihan Editor: Cara Pindah Kewarganegaraan WNA Menjadi WNI dan Persyaratannya

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis