TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno Hatta mewaspadai maraknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural alias terlarangan nan mau bekerja ke luar negeri, dengan modus mengaku sebagai penumpang nan mau berpiknik alias berwisata.
"Kami banyak menemukan CPMI nan mengaku sebagai penumpang mau berpiknik dan berekreasi ke luar negeri, padahal untuk bekerja," ujar Kepala Bidang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Soekarno-Hatta Bismo Surono kepada Tempo, Rabu 25 September 2024.
Menurut Bismo, para Calon Pekerja Migran Ilegal alias CPMI non prosedural ini berpenampilan meyakinkan seperti penumpang dan turis pada umumnya. Padahal, mereka sangat rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Perdagangan Manusia (TPPM) seperti nan terjadi di Kamboja dan Myanmar dimana para PMI ini dipekerjakan di tempat gambling online.
Untuk mengantisipasi dan mencegah semakin banyaknya korban TPPO dan TPPM nan belakangan marak bekerja untuk gambling online di Kamboja, TPI Imigrasi Soekarno Hatta melakukan sejumlah langkah preventif. "Ada empat langkah pencegahan dan pengetatan nan kami terapkan," kata Bismo.
Bismo menjelaskan langkah pertama nan dilakukan petugas TPI di Bandara Soekarno Hatta adalah memperketat dan mengintensifkan profiling dan wawancara andaikan ada penumpang penduduk negara Indonesia (WNI) nan bakal keluar negeri nan diduga CPMI . "Ini dilakukan berasas Surat Nomor: B.704/KA/PP.03.04/VII/2023 perihal pelayanan penempatan Pekerja Migran Indonesia nan sedang melaksanakan cuti," kata dia.
Langkah kedua, dia melanjutkan, ketika ada penumpang nan diduga sebagai PMI, namun tidak ada bukti alias pengakuan pada saat diwawancara, petugas bakal meminta penumpang itu membikin surat pernyataan bahwa tidak bakal bekerja di Luar Negeri sebagai PMI. "Cukup membikin surat pernyataan," kata dia.
Langkah ketiga, petugas bakal melakukan pengecekan situs SISKOP2MI jika ada PMI nan cuti, lantaran jika mereka PMI sesuai prosedural nama mereka bisa dilihat pada situs tersebut. Namun, kata dia, jika petugas imigrasi ada suatu keraguan, langkah keempat alias berikutnya nan dilakukan adalah berkoordinasi dengan petugas Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Terminal 3 Internasional untuk mengambil tindakan penundaan keberangkatan lantaran merupakan PMI non prosedural.
Iklan
"Langkah-langkah ini kita lakukan sebagai upaya untuk dapat melakukan pencegahan terjadinya TPPO dan TPPM," kata Bismo. Hal tersebut, ujar dia, untuk kepastian petugas Imigrasi Soekarno Hatta dalam melaksanakan tugas sesuai Pasal 16 UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pejabat imigrasi dapat menolak setiap orang keluar wilayah Indonesia andaikan tidak mempunyai arsip perjalanan yg sah dan berlaku, diperlukan untuk kepentingan investigasi dan masuk dalam daftar pencegahan," kata dia. Cara ini, dia menambahkan, menjadi dasar dalam mengantisipasi terjadinya komplain oleh penumpang nan andaikan dilakukan penundaan keberangkatan lantaran diduga PMI non prosedural.
Bismo mengatakan dengan menerapkan langkah langkah tersebut serta koordinasi nan sangat baik dengan Polri, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( BP2MI) dan Instansi lainnya cukup efektif dalam mencegah TPPO dan TPPM dengan modus PMI non prosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Hal ini terlihat dari banyaknya jumlah CPMI non prosedural alias terlarangan nan digagalkan keberangkatan selama Januari-September 2024 nan mencapai 2.474 orang dengan rincian: Januari 330 orang, Februari 254 orang, Maret 368 orang, April 139 orang, Mei 286 orang, Juni 258 orang, Juli 256 orang, Agustus 394 orang dan 1-16 September 189 orang pada periode 1 -16 September 2024. Negara tujuan utama mereka adalah Kamboja, Myanmar, dan Malaysia. "Per 23 September kemarin saja ada 22 CPMI non prosedural nan sukses kami tunda keberangkatannya," kata dia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan, mengapresiasi pencegahan keberangkatan ribuan CPMI non prosedural itu. Dedy menilai, langkah proaktif dari pihak imigrasi sangat krusial dalam melindungi Warga Negara Indonesia (WNI) dari akibat perdagangan manusia. "Imigrasi Soekarno-Hatta adalah filter utama pergerakan orang masuk dan keluar Indonesia.Imigrasi kudu memberikan pelayanan prima, berhati-hati, dan cermat,” ujar Dedy.
Pilihan Editor: Ditjen Imigrasi Cekal 7.614 Orang Sepanjang 2024, Sebagian Besar Penolakan Masuk Orang Asing