TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan, Kemenparekraf menyiapkan sosialisasi unik menyasar pejabat daerah, kepala sekolah, serta pemasok travel agar berhati-hati dalam memilih bus pariwisata untuk mencegah kecelakaan seperti dialami rombongan wisata siswa SMK Lingga Kencana Depok.
Sandiaga di Jakarta, Senin, 13 Mei 2024, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pendidikan, dan industri mengenai agar menginformasikan kepada masyarakat untuk tidak menyewa bus pariwisata yang tidak dalam kondisi prima, serta turut memastikan kondisi pengemudinya.
"Sudah diimplementasikan dan bakal terus dilanjutkan," ujar dia, merespons kecelakaan bus pariwisata nan mengangkut rombongan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana Depok, Jawa Barat, di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang.
Sandiaga menekankan bahwa semua akomodasi transportasi maupun akomodasi kepariwisataan kudu mempunyai sertifikat laik operasional nan didaftarkan melalui Kementerian Perhubungan, agar ekosistem kepariwisataan di Tanah Air lebih nyaman.
"Kita bakal membawa ekosistem parekraf ini lebih CHSE yakni lebih clean, lebih healthy, lebih safety, dan tentunya environmental sustainability," kata dia.
Pada Sabtu, 11 Mei 2024,, bus pariwisata nan mengangkut rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok mengalami kecelakaan di jalan turunan Ciater, Kabupaten Subang, diduga akibat rem blong. Dalam kecelakaan tersebut 11 orang meninggal, termasuk seorang guru.
Bus tidak kir
Kementerian Perhubungan menyatakan bus pariwisata nan membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tidak melakukan perpanjangan uji berkala atau kir nan wajib dilakukan setiap enam bulan.
“Bus Trans Putera Fajar pada aplikasi Mitra Darat tercatat tidak mempunyai izin pikulan dan status lulus uji berkala (BLU-e) bertindak hingga 6 Desember 2023. Dengan kata lain kendaraan tersebut tidak dilakukan uji berkala perpanjangan setiap enam bulan sekali sebagaimana ketentuan,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno, dalam keterangan di Jakarta, Minggu malam.
Hendro mengatakan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar tersebut telah kedaluwarsa.
Dia meminta setiap perusahaan otobus (PO) agar secara rutin melakukan uji berkala pada kendaraannya sesuai dengan Permenhub Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.
Iklan
Ia juga meminta andaikan pada saat awal keberangkatan kendaraan dirasa ada nan tidak sesuai alias tidak beres, tidak memaksakan perjalanan.
“Untuk PO bus nan tak berizin tetapi mengoperasikan kendaraannya bakal dikenakan pidana dan kami menyerahkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti proses hukumnya,” kata Hendro.
Menurut dia, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 menyebut setiap pengemudi nan lantaran kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan terdapat orang meninggal bumi dikenakan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Selain itu, pihaknya menekankan pentingnya penggunaan sabuk keselamatan pada pikulan umum. Berdasarkan Permenhub Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, Pasal 2 ayat (1) bahwa setiap Kendaraan Bermotor nan dioperasikan di jalan kudu memenuhi persyaratan teknis.
"Persyaratan teknis tersebut terdiri atas perlengkapan keselamatan nan salah satunya adalah Sabuk Keselamatan. Setiap bus wajib menyediakan tempat duduk dengan sabuk keselamatan dan wajib digunakan oleh pengemudi maupun penumpang," ujarnya.
Apabila ditemukan hal-hal nan tidak sesuai dengan persyaratan teknis saat dilakukan uji oleh Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB), maka kendaraan bermotor dinyatakan tidak lulus uji berkala dan kudu dilakukan perbaikan terlebih dulu untuk selanjutnya dapat dilakukan pengetesan ulang sesuai dengan ketentuan.
Ia berambisi ke depan masyarakat pengguna jasa bus dapat lebih selektif dalam memilih kendaraan nan bakal digunakan.
“Jangan tergiur dengan nilai nan murah. Harus dapat dipastikan mengenai surat izin operasional kendaraan, status uji kir kendaraan, kondisi pengemudi, serta penyediaan tempat rehat nan layak bagi para pengemudi,” ujarnya.
ANTARA
Pilihan Editor Komisi VII DPR Sebut Beri Izin Tambang ke Ormas Sebagai Reward Berjasa kepada Rezim Tidak Sehat