Cek Daftar Kecelakaan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
ARTICLE AD BOX

TEMPO.CO, JakartaPelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan lampau lintas (laka lantas) dijamin Badan Penyelenggara Jaminan Sosial alias BPJS Kesehatan. Namun, tidak semua jenis laka lantas dapat ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (KIS). 

Adapun pemberian faedah pelayanan dan perawatan kesehatan atas kecelakaan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar-Penyelenggara Jaminan Dalam Pemberian Manfaat Pelayanan Kesehatan. 

Lantas, apa saja jenis laka lantas nan tidak dijamin program JKN-KIS? Berikut daftarnya.

1. Kecelakaan Ganda

Deputi Direksi Wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, dan Maluku BPJS Kesehatan, Beno Herman mengatakan kecelakaan lampau lintas dobel nan melibatkan dua kendaraan alias lebih dijamin PT Jasa Raharja. 

Selain itu, PT Jasa Raharja juga menanggung biaya perawatan atas kecelakaan nan melibatkan satu kendaraan dengan pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki. 

2. Kecelakaan Tunggal pada Angkutan Umum

Beno juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa jenis kecelakaan tunggal nan penjaminnya PT Jasa Raharja. Misalnya, kecelakaan nan dialami penumpang moda pikulan umum resmi dan telah bayar tiket nan di dalamnya termasuk iuran wajib. 

“Tapi, memang ada beberapa jenis KLL (kecelakaan lampau lintas) tunggal nan penjaminnya PT Jasa Raharja, contohnya korban kecelakaan lampau lintas di pikulan umum resmi dan sudah bayar iuran wajib,” kata Beno dalam aktivitas Ngopi Barang Jasa Raharja dan Media di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat, 30 September 2022, seperti dikutip dari Antara. 

3. Kecelakaan Kerja

Sementara itu, untuk laka lantas tunggal alias dobel nan termasuk kategori kecelakaan kerja, maka penjaminnya bisa berbeda-beda. 

Iklan

Untuk prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) alias personil Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) penjaminnya PT Asabri (Persero), aparatur sipil negara (ASN) termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penjaminnya PT Taspen (Persero), serta tenaga kerja lainnya penjaminnya BPJS Ketenagakerjaan. 

Beberapa jenis kecelakaan kerja nan ditanggung PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan BPJS Ketenagakerjaan, seperti kecelakaan dalam perjalanan berangkat dan pulang kerja, penyakit nan diderita akibat pekerjaan, serta kecelakaan nan terjadi di letak kerja. 

4. Kecelakaan Tunggal lantaran Kelalaian

Perawatan kesehatan atas kecelakaan tunggal nan melibatkan satu kendaraan bermotor akibat kelalaian pengemudi, seperti jatuh sendiri, menabrak pohon, alias terguling lantaran pecah ban dapat dijamin BPJS Kesehatan. 

“BPJS Kesehatan bakal menjadi penjamin pertama KLL tunggal, dengan catatan korban adalah peserta JKN aktif,” ucap Beno. 

Namun, terdapat beberapa jenis kelalaian pribadi pada kecelakaan nan tidak termasuk agunan perawatan kesehatan BPJS Kesehatan, misalnya pengemudi mabuk. Hal itu seperti disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Singaraja Made Sukmawati. 

“Masak orang nan tidak memperhatikan keselamatan jiwanya kudu kami tanggung. Selain kecelakaan dalam kondisi mabuk, jenis bunuh diri lainnya juga tidak dijamin BPJS Kesehatan saat memerlukan perawatan,” ujar Made dalam pertemuan jejeran BPJS Kesehatan-Polri di Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, Rabu, 25 April 2018. 

Pilihan Editor: Uji Coba BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Permohonan SIM

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis