CNN Indonesia
Senin, 28 Okt 2024 14:20 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut pihaknya sempat tidak menyangka menemukan duit tunai senilai Rp920 Miliar di rumah eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Abdul mengatakan saat itu jaksa interogator nan ditugaskan untuk menggeledah rumah Zarof di area Senayan, Jakarta Selatan, sempat kaget ketika menemukan duit tunai nan nyaris mencapai Rp1 triliun.
"Kami interogator sebenarnya juga kaget, ya. Tidak menduga di dalam rumah ada duit nyaris Rp 1 triliun dan emas nan beratnya nyaris 51 kilogram," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam video nan diterima CNNIndonesia.com, pada saat penggeledahan hari Kamis (24/10) kemarin, terdapat beberapa kontainer nan digunakan untuk menyimpan uang.
Selain itu, interogator juga terlihat membawa sebuah mesin penghitung duit untuk mendata duit tunai nan disimpan Zarof di kediamannya. Momen penyitaan itu dilakukan sejumlah interogator dan turut disaksikan oleh personil Polisi Militer dari TNI.
Abdul menyebut dari hasil pemeriksaan terhadap Zarof duit senilai Rp920 Miliar dan emas sebanyak 51 kilogram itu didapati dirinya sebagai biaya jasa pengurusan perkara di MA sejak tahun 2012 sampai 2022.
"Saudara ZR menerima gratifikasi pengurusan perkara di MA dalam corak duit ada nan rupiah dan mata duit asing nan jika dikonversikan Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," jelasnya.
Abdul merincikan, dari kediaman Zarof di Senayan, interogator mendapati adanya duit tunai berupa SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; serta dalam corak rupiah sebanyak Rp5,725 miliar.
Selain itu turut ditemukan logam mulia emas antam dengan total seberat 46,9 kilogram. Selanjutnya satu buah dompet berisi 12 keping emas dalam besaran 50 gram, 7 keping emas dalam besaran 100 gram, 10 keping emas, dan 3 lembar sertifikat kwitansi emas.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.
Keduanya dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.
Sementara biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga pengadil nan mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun duit itu belum sempat diserahkan dan tetap berada di rumah Zarof.
(tfq/wis)
[Gambas:Video CNN]
Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.
Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.