Coretax Bermasalah, Dirjen Pajak Ungkap Dampaknya Ke Penerimaan Negara

Sedang Trending 6 jam yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) tetap bermasalah hingga kini. Direktur Jenderal alias Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan akibat sistem error baru bakal terlihat setelah pelaporan pajak di awal tahun ini rampung.

"Ini kan dampaknya baru terlihat nanti, lantaran (penerimaan pajak) nan Januari kan lapornya Februari," ujar Suryo di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin, 10 Februari 2025.

Baca buletin dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaporan pajak pada Januari bakal diampaikan pada tanggal 15 di bulan berikutnya. Sehingga, kata Suryo, akibat pemberlakuan Coretax terhadap semua laporan penerimaan seperti pajak pertambahan nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) belum terlihat saat ini. 

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sebelumnya sepakat penerapan Coretax dilakukan paralel dengan sistem perpajakan lama. Untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPh Orang Pribadi dan Badan tetap menggunakan sistem lama. Namun untuk SPT 2025 nan bakal disampaikan pada 2026 menggunakan Coretax, termasuk untuk pelaporan PPN baru dan PPh karyawan.

Menurut Suryo, langkah tersebut menjadi jalan tengah bagi masalah Coretax nan dikeluhkan oleh wajib pajak. Diharapkan dengan berlakunya dua sistem upaya pemerintah mengumpulkan penerimaan negara tak terganggu.

Adapun tahun ini pemerintah menargetkan penerimaan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun. Dari jumlah tersebut, penerimaan perpajakan disasar sebesar Rp 2.490,9 triliun.

Ekonom Bright Institute Awalil Rizky mengatakan ada tantangan cukup berat pada penerimaan perpajakan 2025. Padahal realisasi penerimaan pajak 2024 sudah mengalami short fall atau tak mencapai target. 

Akibatnya, untuk mencapai sasaran 2025 butuh kenaikan hingga 11,56 persen dari realisasi 2024. “Dan itu terbilang sangat tinggi. Kuat dugaan, ketika sasaran 2025 ditetapkan telah memperhitungkan kenaikan tarif PPN nan pada akhirnya diberlakukan terbatas,” ucap Awalil.

Di tengah tantangan tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah memangkas anggaran Kementerian, Lembaga dan Pemerintah daerah. Kepala negara menargetkan kas negara dapat irit Rp 306 triliun dari petunjuk penghematan nan dikelurakan pada 22 Januari 2025.

Namun sasaran itu juga tampaknya bakal direvisi lantaran Kementerian Keuangan diminta untuk melakukan rekonstruksi efisiensi anggaran pada pekan ini. Rekonstruksi dilakukan setelah muncul surat nan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Surat nan diterbitkan pada 7 Februari 2025 itu meminta ketua komisi I hingga XIII menunda pembahasan efisiensi anggaran pada pekan ini.

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis