Crazy Rich Surabaya Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp1 Triliun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengusaha Budi Said yang dikenal dengan crazy rich Surabaya didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp1 triliun mengenai dengan transaksi jual beli emas Antam.

"Terdakwa Budi Said selaku pihak pembeli emas pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk telah melakukan alias turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan alias pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga kudu dipandang sebagai satu perbuatan bersambung secara melawan hukum," ujar jaksa M Nurachman Adikusumo saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Budi Said didakwa dilakukan bersama-sama dengan Eksi Anggraeni selaku penghubung alias agen dalam transaksi pembelian emas pada BELM 01 Surabaya, Endang Kumoro selaku Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala BELM 01 Surabaya, dan Misdianto selaku Bagian Administrasi Kantor alias Back Office BELM 01 Surabaya.

Kemudian berbareng Ahmad Purwanto selaku General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung dan sejak bulan September 2018 ditugaskan sebagai tenaga perbantuan di BELM 01 Surabaya, dan Abdul Hadi Aviciena selaku General Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung PT Antam.

Menurut jaksa, tindak pidana diduga terjadi dalam periode Maret 2018 hingga Juni 2022 bertempat di Kantor PT Antam UBPPLM Pulogadung, Jakarta Timur dan di Kantor BELM 01 Surabaya, Jawa Timur.

Budi Said bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto disebut melakukan transaksi jual beli emas Antam pada BLEM Surabaya 01 di bawah nilai resmi emas Antam nan tidak sesuai prosedur penetapan nilai emas dan prosedur penjualan emas PT Antam.

Budi Said berbareng Eksi Anggraeni menerima 100 kg emas Antam dari Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto pada BELM Surabaya 01 melalui pengiriman dari UBPPLM Pulogadung PT Antam.

EmbedPerbuatan tersebut telah memperkaya Budi Said ialah menerima selisih lebih emas Antam dari penerimaan 100 kg ialah 58,135 kg alias senilai Rp35.078.291.000 nan tidak sesuai dengan tagihan penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam.

Kemudian tanggungjawab kekurangan serah emas Antam dari PT Antam kepada Budi Said sebesar 1.136 kg berasas putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Selanjutnya memperkaya Eksi Anggraeni ialah menerima 94.665 kg emas Antam alias senilai Rp57.178.966.820. Memperkaya Endang Kusmoro berupa menerima satu keping emas seberat 50 gram; satu Mobil Innova Hitam; duit Rp20 juta; dan duit sejumlah Rp40 juta untuk biaya umrah.

Memperkaya Misdianto ialah menerima satu unit Mobil Innova Putih; duit Rp515 juta dan Sin$22 ribu selama periode Maret sampai dengan Juni 2018. Lalu memperkaya Ahmad Purwanto sejumlah Rp500 juta.

"Yang merugikan finansial negara senilai Rp1.073.786.839.584," ungkap jaksa.

Atas perbuatannya, Budi Said didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Budi Said juga didakwa melanggar Pasal 3 alias Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya Kejaksaan Agung RI menetapkan Crazy Rich asal Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus dugaan rekayasa jual beli emas nan melibatkan PT Antam Tbk pada periode Maret hingga November 2018.

Budi dinilai terbukti melakukan pemufakatan jahat berbareng EA dan tiga pegawai Antam berinisial AP, EK, dan MD untuk menyalahgunakan kewenangan penjualan emas alias logam mulia dari Butik Surabaya 1 Antam.

Para pelaku juga membikin surat ketentuan jual beli emas tiruan untuk menyamarkan rekayasa transaksi jual beli emas antara Budi dengan Butik Surabaya 1 Antam.

Lewat surat tiruan itu juga, PT Antam diposisikan seolah-olah tetap mempunyai tanggungan emas nan tetap belum diserahkan kepada Budi. Surat tiruan itu pula nan kemudian digunakan Budi untuk menggugat Antam ke pengadilan.

Diduga berasas surat tiruan tersebut, seolah-olah PT Antam tetap mempunyai tanggungjawab menyerahkan logam mulia kepada tersangka. Bahkan atas dasar surat tersebut, tersangka mengusulkan gugatan perdata.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional