Cut Intan Nabila: Kasus Hukum KDRT Terus Berlanjut

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

CNN Indonesia

Minggu, 18 Agu 2024 06:40 WIB

Cut Intan Nabila mengatakan kasus KDRT nan menjerat suaminya, Armor Toreador, tetap terus melangkah di Polres Bogor. Cut Intan Nabila mengatakan kasus KDRT nan menjerat suaminya, Armor Toreador, tetap terus melangkah di Polres Bogor. (Instagram/@cut.intannabila)

Jakarta, CNN Indonesia --

Cut Intan Nabila memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) nan dialaminya. Ia mengatakan kasus nan menjerat suaminya, Armor Toreador, tetap terus melangkah di Polres Bogor.

"Saya mau meluruskan buletin simpang siur di luar sana mengenai kasus saya, di mana kasus ini tetap terus melangkah sesuai prosedur norma nan ada," kata Cut Intan Nabila lewat akun IG pribadinya, Sabtu (17/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Intan juga menjelaskan lewat keterangan unggahan argumen dia tutup mulut soal kasus KDRT selama ini lantaran merasa suaminya bisa berubah.

"Maafkan jika selama 5 tahun ini saya selalu menutup diri atas KDRT nan saya alami dari family dan sahabat-sahabat terdekat saya, lantaran saya selalu bergulat dengan pikiran dan hati saya, bahwa dia bisa berubah," tulisnya menjelaskan.

Intan pun berharap, "Agar seluruh masyarakat Indonesia dapat mengambil pelajaran dari kasus saya agar tidak ada lagi terulang kasus-kasus KDRT seperti nan saya rasakan."

[Gambas:Instagram]

Kasus ini bermulai saat selebgram Cut Intan Nabila mengunggah rekaman video tindakan KDRT mengenai nan dialaminya di akun Instagramnya.

Dalam unggahan itu, terlihat Intan dan suaminya terlibat dalam cekcok. Kemudian, pelaku terlihat memukuli korban hingga tersungkur.

Korban pun sempat berteriak kesakitan, namun pukulan terus dilayangkan. Tak hanya itu, anak korban nan saat itu ada di kasur juga sempat terkena tendangan nan dilakukan oleh pelaku.

Polisi langsung turun tangan untuk menyelidiki kasus tersebut. Suami Intan, Armor Toreador pun sukses ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Selasa (13/8) malam.

Atas perbuatan itu, Polres Bogor langsung menetapkan Armor sebagai tersangka kasus KDRT dan penganiayaan terhadap anak. Ia juga langsung ditahan di Rutan Polres Bogor.

Dalam kasus ini, Armor dijerat pasal berlapis ialah Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 mengenai KDRT, Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 mengenai kekerasan terhadap anak serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Terbaru, Armor Treador bakal mengusulkan upaya restorative justice alias penyelesaian perkara secara mediasi dengan pihak korban. Hal ini dilakukan lantaran Armor mempertimbangkan kondisi ketiga anaknya nan tetap balita.

(pra)

Yuk, daftarkan email jika mau menerima Newsletter kami setiap awal pekan.

Dengan berlangganan, Anda menyepakatikebijakan privasi kami.

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional