Daftar Kereta Api PT KAI yang Mendapatkan Subsidi dan Tidak Bersubsidi

Sedang Trending 4 hari yang lalu

TEMPO.CO, Jakarta - Manager Humas PT Kereta Api Indonesia alias PT KAI Daerah Operasi 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa subsidi BBM dan Public Service Obligation (PSO) nan diberikan pemerintah berkedudukan krusial dalam menurunkan nilai tiket kereta api. Hal ini berpotensi mendorong lebih banyak masyarakat untuk memilih transportasi publik, sekaligus meningkatkan mobilitas dan mendukung perekonomian.  

Ixfan juga menyampaikan bahwa kereta api, sebagai moda transportasi massal, mendapatkan subsidi agar nilai tiket tetap terjangkau, sehingga bisa diakses oleh lebih banyak orang. Selain itu, kereta api dianggap sebagai sarana transportasi nan efisien, bisa mengangkut puluhan ton peralatan dan ribuan penumpang dalam satu perjalanan, dengan kecepatan, keamanan, dan bebas dari kemacetan.

KA nan mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebagai berikut:

1. Seluruh Lokomotif baik KA nan PSO maupun komersial

2. KA Peti kemas

3. KA Angkutan Semen

4. KA Parcel

Sedangkan untuk KA nan tidak dapat subsidi BBM sebagai berikut.

1. Kereta Barang Komoditas BBM

2. Kereta Barang Komoditas Batu Bara

3. Kereta Barang Komoditas Bubur Kertas (PULP)

4. Kereta Barang Komoditas Hasil Perkebunan

5. Kereta Barang Komoditas Pupuk

6. Balai Yasa

7. Seluruh kereta api nan non-penumpang dan peralatan seperti; Kereta Inspeksi, Kereta Penolong, Kereta Derek, Kereta Ukur, Kereta Balas, dan Kereta Pemeliharaan Jalan Rel.

Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa terdapat empat kereta api penumpang dari Daop 1 Jakarta nan mendapatkan subsidi tiket alias Public Service Obligation (PSO) dari pemerintah. Subsidi ini bermaksud untuk menyediakan tiket dengan nilai lebih terjangkau bagi masyarakat.  

Seiring dengan kebijakan tersebut, PT KAI mengingatkan bahwa pengguna hanya diperbolehkan membeli satu tiket per identitas untuk satu perjalanan pada kereta api nan mendapat subsidi PSO. Pembatasan ini bertindak unik untuk kereta nan disubsidi pemerintah untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dengan nilai tiket nan lebih rendah.  

Ixfan menambahkan bahwa patokan ini diberlakukan agar transportasi tetap aman, nyaman, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat. Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 63 tahun 2019, pengguna hanya bisa membeli satu tiket untuk satu perjalanan dengan identitas nan sama. Apabila pengguna mencoba membeli tiket lebih dari satu untuk perjalanan nan sama, sistem aplikasi Access by KAI bakal menolak pembelian tersebut.  

Berbeda dengan kereta api PSO, pada kereta api komersial, pengguna diperbolehkan membeli lebih dari satu tiket untuk perjalanan nan sama. Sistem aplikasi Access by KAI memungkinkan pembelian tiket dobel meskipun menggunakan identitas nan sama.

Berikut ini adalah daftar kereta api nan termasuk dalam kategori kereta api subsidi PSO

1. KA 246A Bengawan relasi Pasar Senen - Purwosari (ekonomi dirjen seat 106TD), nilai Rp 74 ribu

2. KA 252/256 Serayu relasi Pasar Senen - Purwokerto (ekonomi dirjen seat 106TD), nilai Rp 67 ribu

3. KA 236B Airlangga relasi Pasar Senen - Surabaya Pasar Turi (ekonomi dirjen seat 106 TD), nilai Rp 104 ribu

4. KA 268A Cikuray relasi Pasar Senen - Garut (ekonomi 80 TD), nilai Rp 45 ribu.

Ixfan mengimbau pengguna nan mau membeli tiket kereta api subsidi PSO untuk mematuhi ketentuan pembelian satu tiket per identitas. Ia menjelaskan bahwa patokan ini krusial agar tiket subsidi dapat tetap dinikmati oleh masyarakat nan membutuhkan. Hal ini juga merupakan bagian dari upaya PT KAI dan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan serta memudahkan akses bagi masyarakat dalam menggunakan transportasi kereta api.

MICHELLE GABRIELA  | ADIL AL HASAN | M. RIZKI YUSRIAL

Pilihan Editor: PT KAI Punya Aturan Pembelian Tiket Kereta Api Subsidi Pemerintah

Selengkapnya
Sumber Tempo.co Bisnis
Tempo.co Bisnis