Daftar Ormas Agama Menolak dan Menerima Izin Tambang Jokowi

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo memberikan karpet merah terhadap organisasi keagamaan untuk mendapatkan izin kelola tambang. Hal ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam patokan tersebut terdapat Pasal 83A nan memberikan kesempatan bagi ormas kepercayaan untuk mempunyai WIUPK.

Sejumlah ormas kepercayaan telah memberikan respons terhadap kebijakan Jokowi itu berangkaian dengan pengelolaan tambang. Beberapa ormas kepercayaan sudah ada nan menyatakan sikapnya untuk menolak dan menerima. Sementara lainnya tetap mengkaji perihal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBNU, Persis dan PHDI mendukung

Arus support datang dari PBNU, Persatuan Islam hingga Parisada Hindi Dharma Indonesia (PHDI).

Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf namalain Gus Yahya mengatakan pihaknya sudah mengusulkan izin pengelolaan lahan tambang kepada pemerintah.

"Kami memang sudah mengusulkan begitu pemerintah mengeluarkan revisi PP No 96 tahun 2021 nan memungkinkan untuk ormas keagamaan mendapatkan konsesi tambang, kami juga kemudian mengusulkan permohonan," kata Gus Yahya di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (6/9).

Gus Yahya mengaku memerlukan segala sesuatu nan legal sebagai salah satu sumber pendapatan untuk pembiayaan organisasi.

Ia menjelaskan NU merupakan organisasi keagamaan dan kemasyarakatan. Menurutnya, NU tak hanya mengurusi rencana di bagian keagamaan saja, tapi rencana kemasyarakatan, ekonomi, dan sebagainya. Baginya, pelbagai aktivitas itu semuanya memerlukan biaya.

"Nah kemudian gimana NU menyikapi ini. NU ini pertama-tama butuh apapun nan legal nan bisa jadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi. Karena keadaan di bawah ini sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin," katanya.

Kemudian Wakil Ketua Umum PP Persis Atip Latipulhayat mendukung langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) nan memberikan izin tambang bagi organisasi keagamaan.

Atip menilai pengelolaan tambang selama ini melangkah tak setara lantaran hanya golongan upaya saja nan dapat izin upaya pertambangan dari pemerintah.

Ia memastikan Persis bakal mengusulkan izin pengelolaan tambang ke pemerintah jika pelbagai persiapan internal sudah matang.

"Dan di sisi lain ada golongan entitas masyarakat nan jadi bagian upaya pemerintah menyejahterakan masyarakat dalam makna luas. Berkontribusi dalam perihal pendidikan, perekonomian, ini malah enggak dapat. Maka diberi lah itu. Itu kami apresiasi ya," kata Atip kepada CNNIndonesia.com, Jumat (7/6).

Sementara (PHDI) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut asalkan pemerintah memberikan perlindungan dan pengarahan nan memadai kepada organisasi keagamaan nan terlibat.

"Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, nan krusial setara dan merata," Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (3/6).

Suresh juga menekankan pentingnya memastikan bahwa tambang tersebut dikelola dengan bertanggung jawab dan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.


KWI dan HKBP menolak

Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), wakil resmi kepercayaan Katolik di Indonesia, menyatakan penolakan.

Disampaikan Sekretaris Komisi Keadilan dan Perdamaian, Migrant, dan Perantau serta Keutuhan Ciptaan KWI Marthen Jenarut, gereja Katolik selalu mendorong tata kelola pembangunan nan sesuai prinsip berkepanjangan (sustainability).

"Pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup. Karena itu, KWI sepertinya tidak berkeinginan untuk mengambil tawaran tersebut," kata Marthen melalui keterangan tertulis, Rabu (5/6).

KWI, lanjut dia, adalah lembaga keagamaan dengan peran-peran seperti, tugas-tugas kerasulan diakonia (pelayanan), kerygma (pewartaan), liturgi (ibadat) dan martyria (semangat kenabian).

Fokus KWI tetap pada pewartaan dan pelayanan sehingga mewujudkan tata kehidupan nan bermartabat.

Sama seperti KWI, Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) juga menolak tawaran izin pengelolaan lahan tambang nan ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo kepada ormas keagamaan.

"Kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak bakal melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang," ujar Ephorus HKBP Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/6).

Robinson menjelaskan terdapat sejumlah argumen kenapa pihaknya menolak ikut terlibat dalam penggunaan izin kelola tambang itu. Pertama, kata dia, berasas Konfesi tahun 1996, salah satu tugas HKBP ialah ikut bertanggung jawab menjaga lingkungan nan telah dieksploitasi atas nama pembangunan.

Ia mengatakan pemanfaatan nan terjadi sejak lama itu telah menyebabkan kerusakan lingkungan hingga menyebabkan pemanasan bumi nan tak terbendung dan kudu diatasi.


PGI tak bisa kelola tambang

Kemudian meski tak tegas menyatakan penolakan, Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) nan mewakili kepercayaan Kristen di Indonesia menilai pengelolaan tambang bukan bagian pelayanan mereka.

Selain itu, Ketua Umum PGI Gomar Gultom berbicara PGI juga tidak mempunyai keahlian dalam mengelola tambang.

"Ini betul-betul berada di luar mandat nan dimiliki oleh PGI," kata Gomar dalam keterangannya, Kamis (5/6).

PGI memang mengapresiasi keputusan Jokowi. Namun bukan berfaedah PGI bersedia turut dalam pengelolaan tambang. Gomar pun menyinggung peran PGI nan kerap mendampingi korban imbas upaya tambang.

Tentu jadi perihal asing jika PGI turut mengelola tambang, sementara tetap melayani korban upaya tambang.

"PGI jika ikut menjadi pelaku upaya tambang potensial bakal menjadikan PGI berhadapan dengan dirinya sendiri kelak dan bakal sangat rentan kehilangan legitimasi moral," katanya.

Muhammadiyah tak mau tergesa-gesa

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menyatakan takkan tergesa dalam menyikapi pemberian izin kelola tambang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Ia menyebut Muhammadiyah belum bersikap apakah bakal menolak alias menerima pemberian tersebut.

"Tidak bakal tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Mu'ti dalam keterangan tertulis, Minggu (9/6).

Mu'ti menyampaikan perihal itu keputusan penuh berada di tangan PP Muhammadiyah untuk bersikap.

Sebelum bersikap, dia menegaskan perihal itu bakal terlebih dulu dikaji dari beragam aspek dan perspektif pandang secara komprehensif.

"Ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis, tetapi melalui badan upaya disertai persyaratan nan kudu dipenuhi," tegas dia.

(rzr/isn)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya
Sumber cnnindonesia.com nasional
cnnindonesia.com nasional